Bone -Lemkiranews.Id
Satuan Reserse Narkoba Polres Bone menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia.
Polisi juga menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram yakni HA(44)dan WD(40)warga jalan Pampang , kecamatan Panakukang, kota Makassar.ungkap Kapolres Bone AKBP Erwin Syah senin siang 18/11/1/2024
Erwin mengatakan , keduanya di tangkap di Jalan MT Haryono , Kelurahan Macanang, Kecamatan tanete Riattang Kabupaten Bone dengan barang bukti 12 sachet sabu ukuran besar dalam plastik bening sebanyak 617 Gram dan dua handphon.
Lanjut Erwin, interogasi kedua tersangka ini barang bukti di dapat dari SC (DPO) berada di Malaysia selain itu pengakuan tersangka barang yang di peroleh dan di terima dengan cara system tempel di daerah mangkutana, Luwu Timur dengan di janjikan uang Empat juta rupiah dari harga kurang lebih 4 ratus juta rupiah.
Akibat Kedua tersangka yang ditangkap dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2 )Jo 112 Ayat(2)Jo .pasal 132 Ayat (1) UUD republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika.tutupnya( A.Haedar)