Jakarta – Lemkiranews.Id
Dalam rangka menjaga profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan, sejumlah profesi seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota Polri dilarang menjabat atau bekerja di perusahaan swasta. Larangan ini diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dengan tujuan untuk melindungi integritas, mencegah penyalahgunaan jabatan, dan memastikan tugas utama mereka tetap menjadi prioritas.
*Polisi*: Larangan Memiliki Usaha dan Kepentingan Pribadi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang *Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia, terdapat berbagai ketentuan yang membatasi aktivitas anggota Polri terkait kepentingan pribadi di luar tugas mereka. Beberapa poin penting antara lain:
– *Tidak Diperbolehkan Memiliki Usaha Sampingan*: Polisi dilarang menjalankan usaha pribadi kecuali memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
– *Larangan Memanfaatkan Jabatan dan Fasilitas Dinas*: Anggota Polri tidak boleh menggunakan fasilitas atau jabatannya untuk kepentingan pribadi.
– *Dilarang Mengganggu Tugas Pokok*: Kegiatan di luar tugas utama yang menghambat kinerja dilarang keras.
– *Tidak Boleh Bekerja Sama untuk Keuntungan Pribadi*: Kolaborasi dengan pihak lain untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu dianggap pelanggaran.
– *Dilarang Bertindak sebagai Perantara*: Polisi tidak boleh menjadi penghubung bagi pengusaha untuk mendapatkan proyek atau pesanan di lingkungan Polri.
Selain itu, pasal 5 dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 menegaskan bahwa anggota Polri dilarang memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatannya berkaitan dengan ruang lingkup tugas mereka. Hal ini untuk menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat merugikan institusi dan negara.
*TNI*: Netralitas dan Larangan Bisnis
Sebagai bagian dari upaya menjaga netralitas dan disiplin, anggota TNI juga dilarang menjabat atau terlibat langsung dalam bisnis, baik sebagai pemilik maupun komisaris perusahaan. Aturan ini bertujuan memastikan bahwa fokus utama mereka adalah menjaga keamanan negara tanpa gangguan atau pengaruh dari kepentingan komersial.
*PNS*: Batasan Ketat dalam Dunia Bisnis
Sebagai abdi negara, PNS dilarang memiliki jabatan di perusahaan swasta, terutama jika perusahaan tersebut memiliki hubungan langsung dengan tugas dan fungsi mereka. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta berbagai peraturan terkait lainnya.
*Sanksi atas Pelanggaran*
Jika ditemukan PNS, anggota TNI, atau Polri yang melanggar ketentuan ini, maka mereka dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat tergantung pada tingkat pelanggaran.
*Peran Masyarakat dalam Pengawasan*
Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan aturan ini. Jika terdapat indikasi pelanggaran, seperti oknum PNS, TNI, atau Polri yang menjabat di perusahaan swasta atau terlibat dalam aktivitas komersial ilegal, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Ketentuan yang melarang PNS, TNI, dan Polri menjabat di perusahaan swasta adalah langkah untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas mereka. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya melindungi institusi dari konflik kepentingan, tetapi juga memastikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan negara.(Tim/ Red)
#Editor: Syarif Al Dhin#