Palopo -Lemkiranews.Id
Hukum dalam dunia jurnalistik, pemahaman mengenai dasar hukum yang melindungi karya jurnalistik adalah hal yang sangat penting. Sebagai pengingat bagi anggota KITA, yang terdiri dari ketua, dua editor, dan satu anggota dewan pembina, berikut adalah penjelasan penting terkait penerapan prinsip lex specialis derogat legi generali dalam UU Pers.
UU Pers Sebagai Lex Specialis
Prinsip lex specialis derogat legi generali berarti bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dalam konteks jurnalistik, ini berarti bahwa segala hal yang berkaitan dengan karya jurnalistik, seperti pemberitaan di media, tidak dapat dihukumi menggunakan undang-undang yang bersifat umum, seperti UU ITE atau KUHP. Sebaliknya, karya jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Hak Koreksi dan Hak Jawab
UU Pers memberikan mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan sengketa terkait pemberitaan, yaitu melalui hak koreksi dan hak jawab.
-*Hak Koreksi* (Pasal 1 Ayat 11): Hak yang dimiliki oleh masyarakat untuk memberikan koreksi atas ketidakakuratan informasi yang disampaikan dalam media massa.
-*Hak Jawab* (Pasal 1 Ayat 12): Hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik mereka.
Kedua mekanisme ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara profesional tanpa melibatkan proses hukum pidana atau perdata, selama pemberitaan tersebut berada dalam ranah jurnalistik.
Penanganan Wartawan
Ketika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, proses penyelesaian tidak dilakukan melalui UU ITE atau KUHP, melainkan melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang dalam menangani persoalan jurnalistik. Hal ini sejalan dengan tujuan UU Pers untuk melindungi kebebasan pers serta menjamin hak masyarakat atas informasi.
Pentingnya Pemahaman ini
Pemahaman mengenai kedudukan UU Pers sebagai lex specialis sangat penting bagi setiap insan pers. Dengan memahami hal ini, wartawan dan media dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan kriminalisasi, selama pemberitaan dilakukan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
*Sebagai catatan*, prinsip ini juga menekankan tanggung jawab insan pers untuk menjaga integritas, akurasi, dan profesionalisme dalam setiap karya jurnalistik. Sehingga, kebebasan pers yang dilindungi oleh UU Pers dapat terus terjaga tanpa melupakan tanggung jawab terhadap masyarakat.
*Kita*, sebagai bagian dari dunia jurnalistik, terus berkomitmen untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini dalam setiap langkah, demi menjaga profesionalisme dan kredibilitas media. Informasi ini disampaikan sebagai pengingat bersama bahwa kebebasan pers adalah hak yang harus dijaga dengan tanggung jawab yang tinggi. (Kuli Tinta)
Editor: Syarif Al Dhin.Anggota PPWI
Palopo 21 Januari 2025