Makassar – Lemkiranews.Id
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024 resmi menghapus jabatan Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar. Jabatan ini dikembalikan menjadi fungsional Guru dengan tugas supervisi yang lebih dekat dan spesifik di tingkat sekolah. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengelolaan pendidikan melalui pendampingan langsung kepada kepala sekolah dan tenaga pendidik.
Keputusan ini memicu berbagai respons, terutama dari Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI). Organisasi ini segera berencana menggelar MUNASLUB:
Menyikapi Permenpan RB No 21 Th 2024 Ketua APSI Sulsel Dr.Mulyono.Caco Musyawarah Nasional Luar Biasa Minta (MUNASLUB)
untuk merespons dampak perubahan tersebut, yang tidak hanya merombak struktur hubungan kerja tetapi juga kesejahteraan dan psikologis para mantan pengawas sekolah. Perubahan ini menggeser fokus pengawasan dari koordinasi langsung dengan dinas pendidikan ke dalam lingkungan sekolah. Guru dengan tugas supervisi diharapkan menjadi mitra strategis kepala sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dampak kebijakan ini tidak hanya bersifat struktural tetapi juga finansial. Mantan pengawas yang kembali menjadi guru kehilangan tunjangan jabatan, sementara tanggung jawab mereka berubah dari supervisi lintas sekolah menjadi lebih terbatas tetapi tetap substantif. Penurunan drastis penghasilan ini dapat mempengaruhi semangat kerja mereka.
Secara psikologis.
transisi ini memaksa mantan pengawas menyesuaikan diri dengan rutinitas sekolah harian, yang sebelumnya sudah mereka tinggalkan. Ketidaksiapan mental dan tekanan dari perubahan lingkungan kerja berpotensi memengaruhi kinerja mereka, baik sebagai guru maupun sebagai mitra supervisi.
APSI melihat perubahan ini sebagai tantangan besar bagi para pengawas sekolah yang selama ini menjadi pilar utama pengawasan mutu pendidikan. Dalam MUNASLUB yang direncanakan, beberapa agenda prioritas yang akan dibahas meliputi:
Advokasi Kebijakan: Mendorong pemerintah untuk mengevaluasi implementasi kebijakan ini agar tidak merugikan mutu pendidikan dan kesejahteraan mantan pengawas.
Pelatihan Ulang: Mengusulkan pelatihan khusus bagi mantan pengawas agar mampu beradaptasi dengan tugas supervisi di sekolah.
Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah:
Menyerukan pentingnya pelatihan intensif bagi kepala sekolah untuk menghadapi tantangan baru dalam struktur kepemimpinan.
Penyelarasan Hubungan Kerja:
Mendesak pemerintah menyusun.
Panduan peran yang jelas antara kepala sekolah dan guru supervisi untuk menghindari dualisme kepemimpinan.
Kebijakan ini, meskipun dirancang untuk memperkuat supervisi pendidikan di tingkat sekolah, menghadapi tantangan implementasi yang tidak sederhana. Di satu sisi, perubahan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan jika dikelola dengan baik. Namun, di sisi lain, tanpa penyesuaian yang tepat, kebijakan ini berisiko menciptakan konflik baru di dunia pendidikan, terutama dalam struktur kepemimpinan sekolah.
Sebagaimana disoroti APSI, kebijakan ini akan menjadi ujian besar bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan: Apakah transformasi ini benar-benar membawa perubahan positif atau justru memperburuk masalah lama!(Tim/ Red)
Editor Andi Aliyudin.S.Pd.