BONE- LEMKIRANEWS.Id
Pemerintah Kabupaten Bone di gugat oleh warganya di pengadilan negeri Bone lantaran tidak menyediakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang berkaitan dengan kepentingan publik .
Gugatan tersebut diajukan secara online ke Pengadilan Negeri Watampone dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2024/PN.Wtp. pada Rabu ,22 mei 2024
Pihak yang mengajukan gugatan adalah Umar Azmar MF dan Muhammad Iqbal Azis, yang keduanya merupakan praktisi hukum.
Kedua pelapor tersebut menuntut pemerintah daerah untuk menjadikan gugatan mereka sebagai dasar dalam menentukan batas kesewenang-wenangan, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.
JDIH merupakan sarana yang penting dalam memberikan layanan informasi hukum dan memudahkan pencarian atau penelusuran peraturan perundang-undangan secara teratur. Menurut Umar Azmar, JDIH adalah sebuah kewajiban karena berkaitan dengan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.
Selain itu, Umar juga menambahkan bahwa JDIH perlu menyediakan metadata atau keterangan tentang keberlakuan suatu aturan, agar diskusi masyarakat lebih terarah dan tidak sembarangan dalam membuat asumsi. Dengan adanya data yang jelas, masyarakat dapat mengetahui apakah suatu aturan tersebut masih berlaku atau telah dicabut. Hal ini juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran oleh pemerintah, karena masyarakat dapat melihat secara langsung aturan yang berlaku.
Umar juga mengatakan , selama ini masyarakat Bone tentang masalah pemerintahan, namun tidak memiliki dasar yang kuat. Dengan adanya JDIH yang tersedia, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan dapat digunakan sebagai dasar dalam diskusi mengenai masalah-masalah pemerintahan.
Melalui gugatan ini berharap kepada pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat akan informasi yang benar dan terpercaya. Mereka juga berharap gugatan ini dapat menjadi pengingat bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan kewajiban mereka dalam menyediakan layanan informasi yang baik kepada masyarakat.