Pajak Membebani, Rakyat Bergerak: Saatnya Belanja di Pasar Tradisional

Catatan: Redaksi.

Makassar, LemkiraNews.id 

Kebijakan terbaru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang dikenakan pada barang-barang non-mewah seperti air mineral di minimarket dan supermarket, menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Keputusan ini memicu reaksi keras dari berbagai lapisan masyarakat yang merasa kebijakan ini tidak sejalan dengan janji pemerintah.

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan dan Presiden telah menyatakan bahwa PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah. Namun, kenyataannya, bukti dari struk belanja menunjukkan bahwa barang kebutuhan sehari-hari seperti air mineral pun dikenakan pajak sebesar itu.

staghfirullah hal adziim, tolong cek Struk Belanja anda,” ungkap salah satu warga yang merasa kaget dengan kebijakan ini. Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap kebijakan yang dianggap memberatkan rakyat kecil. Di mata rezim, seolah-olah rakyat Indonesia dianggap kaya dan mampu membayar pajak sebesar itu.

Beban pajak ini tidak hanya dirasakan oleh pendukung pasangan Presiden Prabowo dan Mulyono, tetapi juga oleh rakyat yang tidak mendukung keduanya. Kebijakan ini dinilai tidak adil dan membebani semua lapisan masyarakat, tanpa memandang afiliasi politik.
Sebagai response, muncul seruan untuk menggalakkan gerakan “BELANJA di PASAR TRADISIONAL – Pasarnya Rakyat”. Gerakan ini bertujuan untuk menghindari belanja di minimarket dan supermarket yang memberlakukan PPN 12% pada barang kebutuhan pokok. Pasar tradisional diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mengurangi beban pajak yang dirasa tidak adil.

Selain itu, seruan ini juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih tempat belanja, serta memeriksa struk belanja dengan teliti. Upaya ini diharapkan dapat menjadi bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai memberatkan dan tidak berpihak pada rakyat kecil.

Dalam konteks peraturan perundangan terbaru, pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait kebijakan ini, serta mempertimbangkan kembali implementasi PPN 12% pada barang kebutuhan pokok. Kejelasan dan keadilan dalam kebijakan pajak sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (AA/Red)

Editor : Andi Aliyuddin.S.Pd.

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait