Jakarta -Lemkiranews.Id
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. SE yang berlaku sejak 18 Maret 2025 ini telah disampaikan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Indonesia sebagai pedoman dalam mendirikan Koperasi Desa Merah Putih.
Program ini bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui sistem koperasi yang profesional, transparan, dan akuntabel, Kamis (20/3/2025). Pemerintah menargetkan seluruh desa di Indonesia telah memiliki Koperasi Desa Merah Putih pada akhir Juni 2025.
Surat Edaran (SE) ini mengatur proses pendirian koperasi desa dalam tiga tahap utama:
1. Sosialisasi Intensif (Maret 2025)
Pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi hingga desa diberikan pemahaman terkait mekanisme pembentukan koperasi. Kepala desa diwajibkan mengadakan musyawarah desa khusus untuk membahas pembentukan koperasi, termasuk pemilihan nama, jenis usaha, struktur modal, serta pengurus dan pengawas awal.
2. Pendirian Koperasi (April – Mei 2025)
Setelah musyawarah desa, calon pendiri koperasi menggelar rapat pendirian dan menyusun Berita Acara Pendirian yang kemudian diajukan ke notaris. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi, yang selanjutnya diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk pengesahan badan hukum koperasi.
3. Penyelesaian dan Integrasi (Juni 2025)
Desa yang telah memiliki koperasi aktif akan didata dan dinilai kelayakannya. Jika koperasi tersebut sehat dan sesuai dengan program, maka akan diintegrasikan tanpa perlu pendirian baru. Sementara koperasi yang lemah atau tidak aktif akan direvitalisasi melalui restrukturisasi manajemen atau merger dengan koperasi lain.
Tiga Model Pembentukan Koperasi Desa:
1. Pembentukan Baru – Untuk desa yang belum memiliki koperasi, dengan merintis dari nol.
2. Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada – Koperasi aktif dengan kinerja baik akan dikembangkan agar kapasitas dan cakupan usahanya meningkat.
3. Revitalisasi Koperasi Lemah – Koperasi yang kurang aktif atau bermasalah akan diperbaiki atau digabungkan dengan koperasi lain.
Sebagai identitas nasional, koperasi harus menggunakan format nama: Koperasi Desa Merah Putih (Nama Desa). Salah satu Contohnya, Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo.
Pemilihan pengurus dilakukan melalui musyawarah desa, sementara pengawas koperasi akan dijabat ex-officio oleh kepala desa. Selain itu, untuk menghindari konflik kepentingan, pengurus dan pengawas koperasi tidak boleh memiliki hubungan keluarga langsung.
Seluruh koperasi desa wajib dikelola secara profesional dan transparan, dengan sistem pengawasan berkala.
Koperasi Desa Merah Putih akan menjalankan berbagai jenis usaha sesuai kebutuhan desa, seperti:
– Penyediaan sembako murah,
– Penyediaan obat murah,
– Unit simpan pinjam,
– Klinik desa,
– Cold storage/gudang desa
– Logistik dan distribusi.
Pemerintah akan melakukan monitoring ketat untuk memastikan koperasi ini berjalan sesuai tujuan dan tidak hanya sekadar menjadi koperasi “di atas kertas”.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam membangun kedaulatan ekonomi desa. Dengan koperasi yang kuat, desa diharapkan lebih mandiri dalam penyediaan kebutuhan pokok dan pelayanan publik, sekaligus menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Dengan target selesai pada Juni 2025, apakah program ini bisa menjadi solusi bagi ketahanan ekonomi desa? Waktu yang akan menjawab. (Red)
#Editor: Syarif Al Dhin#