Jakarta -Lemkiranews.Id
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto resmi meluncurkan aplikasi Jaga Desa, sebuah inovasi digital yang bertujuan untuk melindungi kepala desa dan masyarakat dari berbagai permasalahan hukum.
Dalam audiensi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) di Operational Room Kantor Kemendes Kalibata, Yandri menegaskan bahwa kepala desa kini tidak perlu lagi takut terhadap ancaman, pemerasan, atau intimidasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau ada yang mengancam, oknum yang mengancam, oknum yang memeras, jangan takut, lawan saja. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab laporkan saja, apalagi sekarang ada Jaga Desa. Aplikasi ini memungkinkan real-time monitoring,” ujar Yandri, dikutip dari laman resmi Kemendes PDT, Jumat (14/2/2025).
Aplikasi Jaga Desa beroperasi di bawah naungan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung). Sistem ini memungkinkan kepala desa dan perangkat desa untuk melaporkan berbagai kendala hukum dengan cepat dan mendapatkan respons langsung dari pihak berwenang.
Selain sebagai wadah pengaduan, aplikasi ini juga berfungsi sebagai alat pemantauan transparansi pengelolaan dana desa. Beberapa manfaat utama Jaga Desa antara lain:
– Perlindungan Hukum: Memudahkan kepala desa melaporkan tindakan pemerasan dan intimidasi.
– Respons Cepat: Laporan langsung diterima dan ditindaklanjuti oleh Kejagung.
– Peningkatan Transparansi: Memastikan penggunaan dana desa lebih akuntabel.
– Penyelesaian Konflik: Membantu menyelesaikan masalah seperti sengketa lahan dan infrastruktur desa.
Peluncuran Jaga Desa merupakan bagian dari upaya sinergis antara Kemendes PDT dan Kejagung untuk meningkatkan kualitas tata kelola desa di seluruh Indonesia. Dengan sistem yang terintegrasi ini, diharapkan desa-desa dapat berkembang lebih pesat tanpa terhambat oleh masalah hukum yang sering membebani perangkat desa.
Dengan adanya Jaga Desa, Yandri mengajak seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk lebih berani menghadapi oknum yang mencoba menghambat kemajuan desa. “Sekarang tidak ada alasan lagi untuk takut. Gunakan Jaga Desa untuk melaporkan dan melindungi diri dari segala bentuk ancaman,” tegasnya.
Untuk mulai menggunakan aplikasi ini, kepala desa cukup mengunduhnya melalui platform resmi yang disediakan oleh Kemendes PDT dan Kejagung. Setelah registrasi, pengguna dapat langsung mengakses fitur pelaporan dan pemantauan secara real-time.
Dengan hadirnya Jaga Desa, kini kepala desa memiliki tameng hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah berharap, aplikasi ini dapat menjadi solusi efektif dalam menjaga stabilitas dan kemajuan desa di seluruh Indonesia. (Red)
#Editor: Syarif Al Dhin #