JAKARTA.LEMKIRANEWS.Id
Narasi ;salah letak ” sudah ditinggalkan diganti dengan *KPK tewas tergeletak* sejak dilahirkan akhir tahun 2002.
Disebabkan ada *Orang Lancung* menyelundupkan penjelasan pasal 6 UU KPK 2002 yang seharusnya tidak perlu ada penjelasan karena pasal 6 sudah sangat jelas sekali.
Anda betul KPK memang dirancang lebih mengedepankan pencegahan tindak pidana korupsi.
Tapi dengan adanya penyelundupan tersebut semua lembaga yang ada (Kepolisian, Kejaksaan, BPK, BPKP, KPKPN, Irjen) menjadi pemberantas korupsi tidak ada satupun yang fokus pada bidang pencegahan korupsi.
Tahun 2017
Hal ini sudah saya sampaikan pada ketua tim penyusun RUU KPK 2002 Prof. Romli Atmasasmita. Beliau sempat kaget tapi membenarkan temuan yang saya sampaikan. Karena pada saat penyusunan sudah melakukan rapat konsultasi dengan Akuntan-akuntan senior saya.
Waktu itu beliau meminta saya untuk mencarikan koruptor yang merasa dirugikan atas berlakunya UU KPK 2002 untuk dilakukan Uji Materi ke MK tetapi sampai sekarang belum saya dapatkan.
Tahun 2019
Katanya mau *direvisi* oleh DPR RI ternyata bangkai KPK yang dibiarkan membusuk sejak dilahirkan tersebut *dimutilasi* menjadi UU KPK 2019 tanpa ditanda tangan Presiden.
*Penjelasan pasal 6 sudah dibuang,* pasal 7e yang perlu penjelasan hanya digeser menjadi pasal 8e dan tetap tidak diberi penjelasan pasal.
Akibatnya menimbulkan *Virus K2* (Kebodohan dan Kedunguan) yang menjangkiti ahli-ahli hukum yang ada di KPK MK dan MK MK.
Virus ini lebih ganas dari *Covid-19* karena dampaknya bisa membuat korupsi semakin tumbuh subur dan membunuh rakyat miskin secara perlahan-lahan.
Bukan ;intelektual;jika anda tidak bisa merasakan keanehan dan keganjilan korupsi tetap meruyak meskipun KPK sudah melakukan OTT dimana-mana.
Saya sudah sowan menemui banyak Profesor-Profesor ahli hukum. Semua tidak ada yang membantah bahwa *penjelasan pasal 6* adalah *frasa kalimat yang diselundupkan.*
Kalau anda bisa membantah maka saya akan STOP sampai disini.
“Lalu Siapakah Orang Lancung ;
Itulah tugas kita semua anak bangsa untuk *menyelepet* aparat penegak hukum agar segera menangkapnya.
*Supaya reformasi 1998 tidak tersesat* semakin jauh ke jalan yang salah dan gelap gulita.
Mr. HAND sebagai *saksi mata* atas terbunuhnya KPK sampai sekarang belum pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Semoga kita diberi kesadaran oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa. Bahwa sesungguhnya kita semua termasuk Presiden dan Mantan Presiden serta Ketiga Capres adalah korban *OLIGARKI* (Orang Lancung Ingin GARong Kekayaan Indonesia).
Helmy Akuntan NDeso (HAND).