Mengupas Juknis PPDB Sulsel 2024, Sekolah Swasta di Pusaran Zonasi dan Klaster, Harapan atau Tantangan?

Penulis: Aliyuddin, S.Pd.

Makassar – Lemkiranews.Id

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sulawesi Selatan tahun 2024 membawa angin segar bagi pendidikan daerah. Kebijakan baru yang tercantum dalam juknis memberikan ruang berkompetisi bagi sekolah swasta, di tengah dinamika klaster kualitas sekolah negeri dan swasta yang selama ini menjadi sorotan. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam menjembatani kesenjangan akses dan kualitas pendidikan, sesuai dengan amanat konstitusi.

Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk memastikan pemerataan pendidikan. Namun, dalam praktiknya, terjadi segregasi kualitas antara sekolah negeri dan swasta. Banyak sekolah negeri di klaster atas menerima siswa terbaik karena reputasi dan fasilitasnya, sementara sekolah swasta sering menjadi pilihan terakhir. Selain itu, perbedaan kualitas antar sekolah negeri juga memengaruhi pemerataan pendidikan.

Zonasi yang ideal seharusnya tidak hanya berbasis geografis, tetapi juga mempertimbangkan klaster kualitas sehingga siswa dapat memperoleh pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, baik sekolah negeri maupun swasta.

Perubahan dalam juknis PPDB Sulsel 2024 memberikan peluang strategis bagi sekolah swasta. Kebijakan yang mewajibkan siswa memilih minimal satu sekolah swasta saat mendaftar menunjukkan upaya pemerintah provinsi untuk memperkuat peran sekolah swasta dalam sistem pendidikan. Namun, ini tidak cukup jika tidak dibarengi adanya upaya Peningkatan Kualitas Sekolah Swasta, Insentif bagi Siswa yang Memilih Swasta, dan Kolaborasi Guru ASN.

Revitalisasi Sekolah Swasta diperlukan dengan memberikan dukungan finansial dan teknis untuk meningkatkan fasilitas dan daya saing sekolah swasta serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keunggulan dan kekhasan sekolah swasta melalui promosi dan transparansi hasil belajar.

Juknis PPDB Sulsel 2024 telah memberikan ruang untuk sekolah swasta, termasuk dalam jalur zonasi hybrid. Meskipun demikian, sekolah swasta masih terpinggirkan jauh dari harapan. Penyempurnaan juknis diperlukan agar dapat meningkatkan efektivitas kebijakan ini meliputi:
1. Selain zonasi geografis, sekolah dapat dikelompokkan berdasarkan klaster kualitas, keunggulan program khas dan muatan lokal sekolah negeri dan swasta. Ini memungkinkan siswa untuk memilih sekolah yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, minat dan bakat mereka. Dengan pendekatan klaster kualitas, sekolah negeri dan swasta diharapkan dapat berkolaborasi lebih baik dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif.
2. Pemerintah provinsi perlu memastikan bahwa kuota sekolah swasta yang telah dialokasikan benar-benar terpenuhi melalui mekanisme monitoring dan evaluasi sistem PPDB serta mekanisme insentif dan transparansi.

Kebijakan PPDB Sulsel 2024 memberikan harapan baru bagi pemerataan pendidikan, dengan memperkuat peran sekolah swasta sebagai pilar penting dalam ekosistem pendidikan. Namun, keberhasilan kebijakan ini memerlukan evaluasi menyeluruh dan dukungan strategis untuk mengatasi kendala klasik, seperti minimnya kepercayaan masyarakat dan ketimpangan kualitas. Dengan pendekatan yang terintegrasi, pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dapat menjadi contoh model pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.( Tim/Red)

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait