Masyarakat Tompobulu Korban Pungli Program PTSL?

MAROS-LEMKIRANEWS.Id

Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Maros Provinsi Sulsel kini jadi sorotan hangat soal dugaan pungutan liar (pungli) atas program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Bahkan disinyalir dugaan pungli menimpa masyarakat Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros. Lantas, siapa yang bermain di air keruh dari program sertipikat tanah gratis tersebut.
Sekadar diketahui bahwa sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Dari Hasil investigasi Wartawan beberapa hari di Kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Maros Dusun Bara, telah memperoleh data valid dari berbagai sumber terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) Tahun 2022 , pihak ATR/ BPN Maros Sulawesi Selatan Kabupaten Maros Kecamatan Tompo Bulu Desa Bontosomba berhasil menerbitkan Sertifikat Program PTSL sebanyak 270 ,dan tersisa adalah 70 sertifikat warga belum dapat diambil, disebabkan tidak mempunyai uang.

Namun sangat di sayangkan ada lagi dari oknum yang menyalahgunakan wewenangnya, dengan cara yang licik memperoleh keuntungan pribadi memungut biaya Rp,500,000(Lima ratus ribu rupiah) per sertifikat.

Sementara Kasi pendaftaran Tanah Kabupaten Maros Recky, saat dimintai konfirmasinya oleh wartawan, hari Kamis ,16/05/2024, menjelaskan bahwa untuk masalah biaya sifatnya sensitif dan kami takut ada miss persepsi, jika berkenan bapak datang langsung ke Kantor Pertanahan pak untuk diskusi langsung.
Sementara sumber yang layak dipercaya menjelaskan kepada wartawan untuk mengambil sertifikat tersebut harus membayar Rp 500,000,(Lima ratus ribu rupiah) per sertifikat ungkapnya.( Tim)

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait