Makassar – Lemkiranews.Id
Baru-baru ini kasus pungutan liar (pungli) kembali terjadi di satuan pendidikan. Di mana Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum UPT SMAN 20 Makassar, Dra. Arum Dwi Tjondrowaty, M.Pd diduga meminta pembayaran senilai Rp1.500.000 ke siswa pindahan.
Hal ini mencuat setelah keluarga korban yang berinisial (SK) mengungkapkan bahwa keponakannya yang berinisial (TK) kelas XI yang sebelumnya bersekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pinrang, sudah 2 (dua) kali dimintai pembayaran uang oleh Ibu Arum.
“Iye pak, keponakan saya dimintai pembayaran oleh Wakasek Kurikulummya,” jelas (SK) kepada Media Suara Lidik.
Atas pemberitaan ini, Kadisdik Sulsel, H. Iqbal Nadjamuddin, telah menyurat ke Inspektorat Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan khusus kepada Wakasek Kurikulum SMAN 20 Makassar.
Kasus ini juga mendapat respon keras dari Ketua Lidik Pro Makassar, Andi Jaka Malageni, SH. Menurutnya, kasus pungli di satuan pendidikan saat ini marak terjadi, dan ini mestinya jangan dibiarkan, harus ditindak tegas dan diberikan sanksi administrasi siapa pun pelakunya tanpa pandang bulu.
Saat ini, kami sudah mendampingi korban pungli untuk melapor di Ombusdman Sulsel. “Jadi kami dari Lidik Pro sudah menemani korban untuk melakukan pelaporan secara resmi ke Ombudsman Sulsel, sambil menunggu Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” ujar Andi Jaka, Selasa (26/11/2024).
“Maka dari itu, kami meminta kepada BKD, Inspektorat dan Ombudsman Sulsel untuk serius menangani kasus ini, agar tidak menjadi preseden buruk wajah pendidikan di Sulsel,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Ibu Arum Dwi Tjondrowaty merupakan sosok yang sangat kontroversial. Ia merupakan mantan Wakasek di SMAN 1 Makassar. Namun ia bermasalah, lalu ia dipindahkan (mutasi) di SMAN 20 Makassar.
Terakhir, berdasarkan pengakuan guru dan siswa, peristiwa demontrasi di SMAN 20 Makassar pada bulan Februari yang lalu, merupakan ulah provokasi Ibu Arum Dwi Tjondrowaty.(Tim RDK)