Jakarta – Lemkiranews.Id
Salah persepsi terhadap KPK inilah* awal dari kekacauan bangsa dan negara Indonesia, sampai hari ini belum ada solusinya.
KPK sebenarnya *Sudah Mati* sejak dilahirkan oleh Presiden Megawati pada 27 Desember 2002.
Karena melanggar konstitusi UUD 1945 pasal 23E ayat (1).
Membuka lebar kesempatan atau peluang orang untuk korupsi.
*Tetapi diabaikan oleh Pemerintah.*
Mulai dari Presiden @Megawati @SBY @Jokowi, hingga @Prabowo.
Tahun 2019 *Mayat KPK* yang busuk dimutilasi oleh DPR RI menjadi UU KPK 2019 dan tetap diberlakukan sampai sekarang tanpa ditanda tangan Presiden Jokowi.
Sehingga menimbulkan *Virus K2* (Kebodohan dan Kedunguan) yang menjangkiti Elite Politik Indonesia.
Mereka tidak bisa lagi berpikir untuk kepentingan rakyatnya.
Rakyat miskin hidupnya makin sulit dan menderita, karena aset negara banyak yang dikorupsi oleh para pejabatnya dan *OLIGARKI* (Orang Lancung Ingin GARong Kekayaan Indonesia).
Akhir-akhir ini pakar-pakar hukum dan pengamat politik juga banyak yang terserang *Virus K2* sehingga analisanya ngawur dan cenderung menjadi provokator.
Sesungguhnya bangsa Indonesia dalam kerugian besar, kecuali mau saling *nasehat menasehati* untuk kebaikan, kebenaran dan keindahan.
Semoga “Presiden Prabowo;dapat mendengar dan memahami *APA* yang disampaikan oleh Mr. HAND.
Demi Persatuan Indonesia dan terwujudnya Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(Helmy As,sad)
1 Desember 2024.
Kawasan Puncak New City Malang.
*No Viral No Justice.*⛱️
*No Viral No Change.*🚦
*No Viral No Freedom.* 🇮🇩