Maros- Lemkiranews.Id
Seiring berjalannya waktu ke waktu maka Kepala Ranting PLN cabang Kabupaten Maros, saat ini sudah berubah nama Ranting PLN Maros, resmi berubah menjadi Unit Layanan Pelanggan ( ULP) Kabupaten Maros dikepalai oleh AnggihPrasetya .Hari Kamis tanggal 25/04/2024 , telah memenuhi janjinya kepada Warga Dusun Bara Desa’ Bontosomba kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Maros, bertempat di salah satu rumah Tokoh masyarakat Dg.Sore di Dusun Baru Desa Bonto Manurung.terkait dari Pemberitaan yang di muat Media ini, dengan Judul; Dua Dusun di Kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Maros Gunakan aliran listrik Ilegal; tertanggal 23/03/202
Anggih Prasetiya ,menjelaskan kepada wartawan mengatakan bahwa sangat berterima kasih atas dimuatnya di media,kata Anggih bahwa dari sekitar seratus KK, yang ada di dusun Bara , itu hanya 21 warga yang resmi terdaftar pada kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) Maros,
Selebihnya kita lakukan pertemuan dengan warga bersama Kepala Desa Bontosomba Suparman.
Lanjut Anggih bahwa Kepala Desa’ Bontosomba bersedia Duduk bersama dengan perangkatnya yaitu Kepala Dusun Bara Darman untuk membahas tentang Kelistrikan di Desa
Bontosomba,masih kata Anggih, saat melalui selulernya jam 9 Pagi hari Kamis, sesuai hasil investigasi ke lapangan,telah ditemukan bahwa aliran listrik dari Centolan/ Ilegal aliran listrik dari Kabel Induk PLN, Jelas kata Kepala ULP Maros, didampingi oleh kepala Leader , bersama dari Kaharuddin Situru,dan Abdul Hakim Djuo.SH.TEKHNIS,UPL Maros.(Ical)