Belopa,-Lemkiranews.Id
Tindakan Kepala Sekolah SMKN 8 Luwu, Yuliana Lahude, yang meninggalkan tugas pokoknya dan melakukan perjalanan lintas provinsi ke Kalimantan Timur untuk mengikuti kegiatan organisasi masyarakat (ormas), menimbulkan sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, kepergian tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari atasan langsung, dan bertepatan dengan pelaksanaan ujian sekolah semester genap.
Sebagaimana diketahui, jabatan kepala sekolah merupakan posisi strategis yang melekat tanggung jawab institusional, termasuk memastikan seluruh proses akademik berjalan lancar. Kepergian di tengah momentum penting seperti ujian akhir kelas XII memunculkan tanda tanya besar: apakah prioritas seorang pimpinan sekolah masih selaras dengan tugas utamanya sebagai penanggung jawab utama di satuan pendidikan?
Ketika dikonfirmasi oleh media ini pada Minggu (14/4/2025), Yuliana Lahude mengakui keberangkatannya ke Kalimantan Timur bukan untuk urusan kedinasan, melainkan memenuhi agenda organisasi. Ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut sudah dijadwalkan sejak lama oleh panitia pelaksana.
“Ini adalah kegiatan organisasi yang tidak bisa ditunda-tunda lagi. Tiket pesawat pun sudah diberikan jauh sebelumnya, dan saya harus berangkat hari ini,” ujar Yuliana.
Namun demikian, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI, Ridwan Syam, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin atas kepergian tersebut. Ia menilai keberangkatan kepala sekolah tersebut tidak hanya keluar dari ranah tugas kedinasan, tetapi juga dilakukan pada waktu yang tidak tepat.
“Saya tidak mengizinkan Kepala SMKN 8 Luwu untuk pergi. Pertimbangannya jelas: pada Senin 14 April adalah hari pertama pelaksanaan ujian semester genap, khususnya untuk kelas XII. Dan kegiatan yang diikuti pun bukan bagian dari kedinasan atau tugas institusi pendidikan,” ungkap Ridwan saat dihubungi via sambungan seluler.
Lebih lanjut, Ridwan menyebut bahwa kepala sekolah seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tanggung jawab serta disiplin birokrasi, bukan sebaliknya justru mengesampingkan kewajibannya saat sekolah menghadapi agenda penting.
Tindakan ini memicu beragam respons dari kalangan internal pendidikan, termasuk guru dan orang tua siswa, yang mempertanyakan komitmen pemimpin institusi pendidikan dalam menjalankan amanahnya.
Tindakan Kepala SMKN 8 Luwu, Yuliana Lahude, yang meninggalkan tugas tanpa izin dan mengikuti kegiatan organisasi di luar provinsi, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur etika, kedisiplinan, dan tanggung jawab pejabat fungsional dalam dunia pendidikan. Berikut adalah beberapa aturan yang kemungkinan dilanggar:
1. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Jika Yuliana adalah PNS, maka ia tunduk pada ketentuan ini. Beberapa pasal yang berpotensi dilanggar:
Pasal 3 huruf b dan c:
b. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
c. Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
Pasal 4 huruf d dan f:
d. Tidak berada di tempat tugas selama jam kerja tanpa alasan yang sah.
f. Menyalahgunakan wewenang.
Keberangkatan tanpa izin, saat masa ujian sekolah, dapat dianggap sebagai ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dan bentuk pengabaian tanggung jawab kedinasan.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 40 Ayat (1) Huruf a dan b:
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
(a) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
(b) memiliki komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Meninggalkan sekolah saat ujian menunjukkan kurangnya komitmen terhadap tanggung jawab pendidikan, yang dapat berpengaruh terhadap mutu layanan pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Pasal 12: Kepala Sekolah wajib:
a. Menyusun dan melaksanakan perencanaan kerja sekolah;
b. Mengelola kegiatan pembelajaran dan pembimbingan;
c. Melaksanakan tugas manajerial, supervisi, dan kewirausahaan.
Tidak hadir selama pelaksanaan ujian semester adalah bentuk kelalaian terhadap tugas manajerial dan supervisi.
4. Kode Etik ASN dan Etika Profesi Pendidik
Kepala sekolah sebagai ASN dan tenaga pendidik terikat pada kode etik profesi untuk selalu mengutamakan kepentingan siswa dan institusi di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Tindakan meninggalkan tugas tanpa izin:
– Berpotensi melanggar disiplin PNS,
– Melanggar etika profesi,
– Mengabaikan tanggung jawab institusional,
Dan dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pencopotan jabatan jika dianggap sebagai pelanggaran berat. (Red)
Catatan Redaksi:
Kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja kepala sekolah, terutama dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kegiatan non-kedinasan. Jabatan publik yang melekat pada posisi kepala sekolah sejatinya menuntut tanggung jawab penuh, terlebih di saat-saat krusial seperti ujian sekolah.(Tim/Red)
#Editor: Syarif Al Dhin#