Kementerian ESDM Setujui 292 RKAB Nikel untuk Tahun 2025: Kebijakan Selektif Demi Stabilitas Pasar

Jakarta- Lemkiranews.Id

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui 292 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk komoditas nikel pada tahun 2025. Dari total tersebut, 207 RKAB diberikan izin untuk berproduksi, sementara 85 lainnya disetujui namun tidak diizinkan untuk melakukan produksi. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas pasar nikel di tengah fluktuasi harga global.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa langkah selektif ini bertujuan untuk mencegah kelebihan pasokan nikel di pasar domestik dan internasional, yang dapat menyebabkan penurunan harga komoditas tersebut.

“Kita harus menjaga keseimbangan. Jangan sampai RKAB diberikan terlalu banyak, sementara penyerapan di industri tidak sesuai. Hal ini dapat membuat harga nikel turun drastis,” ujar Bahlil, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (6/1/2025).

Bahlil juga menekankan pentingnya memahami hukum pasar, di mana pasokan yang berlebihan akan mendorong harga turun. “Kalau harganya anjlok dan kita tetap memberikan banyak RKAB, itu justru memperburuk kondisi pasar. Apakah kita mau begitu?” tegasnya.

*Rincian Pengajuan RKAB Nikel*

Berdasarkan data Kementerian ESDM, total pengajuan RKAB nikel untuk periode 2024-2026 mencapai 395 RKAB. Dari jumlah tersebut:

– 207 RKAB disetujui untuk produksi,

– 85 RKAB disetujui tanpa izin produksi,

– 98 RKAB ditolak,

– 5 RKAB masih dalam tahap evaluasi.

*Digitalisasi dan Reformasi Perizinan*

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, menjelaskan bahwa mekanisme persetujuan RKAB untuk tahap operasi produksi kini diberikan untuk jangka waktu tiga tahun. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi proses perizinan.

“Mekanisme persetujuan RKAB telah diberlakukan untuk tiga tahun ke depan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024,” ungkap Tri.

Proses perizinan juga telah sepenuhnya didigitalisasi melalui platform E-RKAB, yang diselaraskan dengan berbagai regulasi, termasuk Permen ESDM No. 10 Tahun 2023. Digitalisasi ini memudahkan pelaku usaha sekaligus memperketat pengawasan pemerintah.

*Integrasi Sistem Simbara*

Salah satu langkah strategis yang dilakukan Kementerian ESDM adalah integrasi Sistem Informasi Mineral Batu Bara (Simbara). Sistem ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia (BI).

Simbara memungkinkan pengawasan dari hulu ke hilir dalam tata kelola minerba, mulai dari identifikasi wajib pajak hingga pengawasan penjualan dan ekspor. Sistem ini juga memastikan pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Simbara mencakup seluruh proses, mulai dari perizinan tambang, verifikasi penjualan, clearance di pelabuhan, hingga pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP dan devisa hasil ekspor,” jelas Tri.

*Keseimbangan Pasar untuk Keberlanjutan*

Kementerian ESDM berharap kebijakan selektif ini dapat menciptakan keseimbangan yang sehat di pasar nikel, mendukung pertumbuhan industri hilir, sekaligus memastikan keberlanjutan sektor tambang. Publik pun menyambut baik upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi tata kelola sumber daya mineral.

Keputusan ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam strategis seperti nikel. (Tim/red).

Editor: Syarif.Al Dhin.

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait