Jakarta,LemkiraNews.id.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) telah menetapkan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2025 sebesar Rp 59,2 triliun. Dana ini diperuntukkan bagi 423.080 satuan pendidikan di seluruh Indonesia dan akan mulai disalurkan pada Januari 2025.
Penyaluran Dana BOS tahun ini dilaksanakan lebih cepat, dengan target 98% satuan pendidikan menerima dana tahap pertama di bulan Januari. Tahap pertama akan menyalurkan maksimal 50% dari alokasi pagu pemerintah daerah. Upaya ini dilakukan untuk mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar sejak awal tahun ajaran.
Peningkatan Alokasi di Daerah Khusus
Sebagai bagian dari kebijakan baru, satuan biaya di 15.046 satuan pendidikan di daerah khusus ditingkatkan guna mendukung 1,1 juta peserta didik yang berada di wilayah terisolir atau terdampak tantangan geografis. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pendidikan antar wilayah.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikdasmen, Anang Ristanto, menjelaskan bahwa percepatan penyaluran Dana BOS ini mengulangi keberhasilan tahun sebelumnya, di mana 96% satuan pendidikan telah menerima dana pada penyaluran pertama.
“Kolaborasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa proses penyaluran lebih cepat dan tepat sasaran. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama dalam pengelolaan dana ini,” kata Anang.
Kewajiban Transparansi dalam Pengelolaan Dana.
Sesuai aturan terbaru, pengelolaan Dana BOS harus transparan dan akuntabel. Sekolah diwajibkan membuat laporan penggunaan dana secara rinci yang dapat diakses oleh publik, termasuk melalui papan informasi atau situs resmi sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, telah menetapkan Keputusan Mendikdasmen No 8/P/2024 yang mengatur satuan biaya, penerima dana, dan besaran alokasi Dana BOS dan BOP 2025. Satuan biaya dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah, sementara besaran alokasi dana dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk berbagai keperluan operasional sekolah, antara lain:
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): mencakup duplikasi formulir, pengumuman, kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, dan pendataan ulang siswa lama.
Pengembangan Perpustakaan: penyediaan buku teks utama dan pendamping, buku non teks, serta modul dan perangkat ajar.
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: penyediaan alat pendidikan, pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi, dan penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran: penyelenggaraan penilaian harian, tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas, dan Asesmen Nasional.
Administrasi Kegiatan Sekolah: pengelolaan operasional rutin sekolah, termasuk pembelian kebutuhan sanitasi seperti sabun pembersih tangan dan masker.
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: mendukung peningkatan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik.
“Transparansi merupakan kunci untuk memastikan bahwa setiap rupiah Dana BOS digunakan sesuai dengan peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik,”.
Dukungan Perencanaan Sekolah
Kemendikdasmen juga mengimbau agar pemerintah daerah segera menyelesaikan proses perencanaan dan pengesahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Data terakhir menunjukkan bahwa 74% satuan pendidikan telah melakukan perencanaan, dengan 57% di antaranya telah mendapatkan pengesahan dari dinas pendidikan setempat.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap Dana BOS 2025 dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan menjangkau lebih banyak peserta didik di seluruh pelosok negeri. Transparansi dalam pengelolaan diharapkan menjadi langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap kebijakan pendidikan yang berkelanjutan. (AA/Red)