Kemendikbudristek Atur Penggunaan Dana BOS: Ini 12 Komponen yang Bisa Dibiayai

Jakarta -Lemkiranews.Id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 sebagai petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Peraturan ini mengatur bagaimana satuan pendidikan dasar dan menengah dapat memanfaatkan Dana BOS Reguler untuk mendukung kegiatan operasional dan meningkatkan kualitas pembelajaran, Jum’at (14/2/2025).

Menurut peraturan tersebut, alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di masing-masing daerah, dikalikan dengan satuan biaya yang telah ditetapkan. Lantas, apa saja yang dapat dibiayai oleh Dana BOS Reguler? Berikut ulasannya.

1. Penerimaan Peserta Didik Baru

Dana BOS dapat digunakan untuk kegiatan penerimaan siswa baru, termasuk:
✔ Penggandaan formulir pendaftaran
✔ Pendaftaran online
✔ Publikasi penerimaan siswa baru
✔ Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
✔ Pendataan ulang siswa lama

2. Pengembangan Perpustakaan

Sekolah dapat memanfaatkan Dana BOS untuk pengadaan dan pengembangan perpustakaan, seperti:
✔ Buku teks utama dan pendamping (termasuk buku digital)
✔ Buku nonteks
✔ Modul dan perangkat ajar

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

Dana BOS juga mencakup biaya operasional pembelajaran dan ekstrakurikuler, antara lain:
✔ Alat pendidikan dan media pembelajaran berbasis teknologi
✔ Aplikasi atau perangkat lunak pembelajaran
✔ Penyelenggaraan ekstrakurikuler dan lomba

4. Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran

Untuk mendukung evaluasi akademik, Dana BOS bisa digunakan untuk:
✔ Ujian tengah semester, ujian akhir, asesmen nasional
✔ Survei karakter dan asesmen berbasis komputer

5. Administrasi Sekolah

Dana BOS juga mencakup kebutuhan administrasi, seperti:
✔ Operasional sekolah untuk pembelajaran tatap muka dan jarak jauh
✔ Penyediaan sabun, disinfektan, masker, dan alat kesehatan lainnya

6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan

Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kompetensi tenaga pendidik, meliputi:
✔ Pelatihan dan pengembangan metode pembelajaran
✔ Inovasi konten pembelajaran

7. Pembiayaan Daya dan Jasa

Penggunaan Dana BOS juga mencakup biaya utilitas, seperti:
✔ Listrik, internet, air bersih
✔ Obat-obatan dan alat kebersihan

8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

Untuk memastikan fasilitas sekolah tetap layak, Dana BOS dapat digunakan untuk:
✔ Pemeliharaan alat pembelajaran dan alat peraga pendidikan

9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran

Sekolah dapat menggunakan dana ini untuk:
✔ Pengadaan modul interaktif dan media pembelajaran digital
✔ Laptop, komputer, atau alat teknologi lain untuk pembelajaran

10. Peningkatan Kompetensi Keahlian

Dana BOS juga dapat dialokasikan untuk program peningkatan keahlian siswa di sekolah kejuruan.

11. Kegiatan Mendukung Keterserapan Lulusan

Sekolah dapat memanfaatkan Dana BOS untuk program yang membantu lulusan mendapatkan pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.

12. Pembayaran Honor Guru

Maksimal 50% dari Dana BOS dapat digunakan untuk membayar honor guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum menerima tunjangan profesi guru.

Dengan adanya aturan ini, sekolah memiliki pedoman jelas dalam memanfaatkan Dana BOS Reguler. Tujuannya adalah memastikan dana tersebut digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk mendukung pembelajaran yang berkualitas. (Red)

#Editor: Syarif Al Dhin $

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait