Kemendagri Terbitkan Edaran soal Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Jakarta-Lemkiranews.Id

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengeluarkan surat edaran penting terkait penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Edaran bernomor 900.1.1/664/Keuda dan bersifat “Sangat Segera” ini ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati/wali kota di Indonesia, Rabu (19/2/2025).

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak diperkenankan mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga lainnya di luar ASN setelah aturan ini berlaku. Dengan adanya edaran ini, pemerintah daerah diharapkan segera menyesuaikan penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

Kemendagri dalam surat edarannya menyampaikan beberapa hal penting terkait kebijakan penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu, di antaranya:

1. Jaminan Gaji bagi Pegawai Non-ASN yang Masih Bekerja
Pegawai non-ASN yang masih bekerja dan tengah mengikuti tahapan seleksi tetap berhak menerima gaji sebagaimana sebelumnya. Pendanaan gaji mereka akan dianggarkan dalam Belanja Jasa.

2. Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Bagi PPPK Paruh Waktu yang telah resmi diangkat, gaji mereka akan dianggarkan melalui kode rekening yang sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pemutakhiran klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur dalam perencanaan pembangunan daerah serta keuangan daerah.

3. Penyesuaian Kebijakan bagi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah yang masih mengangkat pegawai non-ASN di luar ketentuan yang berlaku diminta untuk segera menyesuaikan kebijakan penggajiannya agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

4. Proses Seleksi bagi Pegawai Non-ASN yang Belum Terdaftar
Pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap harus mengikuti proses seleksi sebelum dilakukan pengalokasian dan pembayaran gaji mereka.

Kemendagri menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi, khususnya dalam penataan tenaga kerja di instansi pemerintah. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menghindari adanya pelanggaran dalam penganggaran gaji pegawai.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, masyarakat dan pemerintah daerah dapat mengakses laman resmi Kemendagri di http://keuda.kemendagri.go.id atau menghubungi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melalui email djkd@kemendagri.go.id.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga kerja di sektor pemerintahan sekaligus memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel. (Red)

#Editor: Syarif Al Dhin #

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait