Luwu- Lemkiranews.Id
Ir. Usman Mula, warga Desa Lare-Lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan,mengaku kecewa dengan Kejaksaan Negeri Luwu yang belum mengeksekusi dua terpidana, Nur Alamsyah dan Israfil Nurdin, meskipun perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kedua terpidana dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung RI, berdasarkan Putusan Nomor 1561 K/Pid/2024 tertanggal 2 Oktober 2024.
Usman Mula, yang merupakan korban dalam perkara pemusnahan ikan, menyatakan bahwa ia telah mengonfirmasi status putusan kasasi tersebut ke Pengadilan Negeri Luwu. Menurut informasi yang diperoleh, salinan putusan telah dikirim dan diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Luwu pada 30 Oktober 2024, dengan tanda terima oleh petugas keamanan bernama Nasrullah.
“Saya sudah tanyakan ke Pengadilan Negeri Luwu, dan mereka mengonfirmasi bahwa putusan kasasi sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Luwu. Bahkan, ketika saya tanyakan langsung ke kejaksaan, petugas PTSP membenarkan bahwa putusan tersebut telah diterima pada tanggal 30 Oktober 2024. Namun hingga kini, kedua terpidana belum dieksekusi. Ada apa ini? Apakah mereka kebal hukum?” ujar Usman dengan nada kesal.
Usman mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ketidakadilan ini dapat memicu konflik di tengah masyarakat, mengingat ia bertetangga dengan para terpidana yang diduga sering memprovokasi. “Ini sangat mencederai rasa keadilan. Sebagai korban, saya merasa terancam. Jika hukum tidak ditegakkan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem peradilan?” tegasnya.
Atas kondisi ini, Usman berencana melaporkan kasus tersebut ke Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman RI. Ia menilai penundaan eksekusi ini sebagai bentuk penerapan hukum yang buruk dan tidak adil. “Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap tetapi tidak dieksekusi, lalu ke mana lagi rakyat harus mencari keadilan? Saya tidak akan tinggal diam,” kata Usman.
Hingga hari ini, 8 November 2024, Nur Alamsyah dan Israfil Nurdin masih belum dieksekusi dan bebas berkeliaran. Usman berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang agar hukum dapat ditegakkan dengan adil. “Saya akan melaporkan hal ini ke Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman agar mendapat perhatian serius,” pungkasnya. (SRF/Red)