Oleh: Muslim Arbi Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Jakarta – Lemkiranews.Id
Maraknya Berbagai Kasus selama menjadi Presiden RI Jokowi mencoba membantah rilis OCCRP, tidak ada bukti Jokowi Korupsi. Rilis OCCRP itu framing jahat.
Apa betul Rilis OCCRP itu framing jahat?
Publik mencoba mengulik, sejumlah kasus yang terjadi selama Jokowi berkuasa sejak 2014-2019 dan 2019-2024.
1. Jokowi melemahkan KPK dengan merevisi UU KPK. KPK yang semula independen, dibuat Dewan Pengawas (Dewas) KPK di bawah Presiden. Sehingga independensi KPK hilang atau diciptakan supaya bergantung pada Presiden.
2. Presiden Jokowi mencoba menghalangi ketua KPK (Agus Rahardjo) yang sedang mengusut kasus e-KTP. Bahkan memerintahkan agar dihentikan.
3. Jokowi Lindungan Gibran dan Kaesang dalam Laporan Ubaidillah Badrun: Soal Gratifikasi, tidak diusut KPK hingga saat ini.
4. Akibat pelemahan KPK sejumlah laporan tentang dana Covid 1700 Triliun yang diduga dilakukan oleh Sejumlah nama yang disebutkan media seperti: Airlangga, Luhut dan Erick tidak tersentuh KPK.
5. Akibat pelemahan KPK kasus Buku Merah yang diduga melibatkan Tito Karnavian (pendukung setia Jokowi), sejak menjabat Kapolda, Kapolri sehingga menjabat Mendagri di Kabinet kedua Jokowi.
6. Akibat pelemahan KPK sehingga Laporan Bobby Nasution tidak di proses KPK karena takut dan di intervensi Istana (Jokowi)?
7. Kasus Penyeludupan Nikel ke China 5,3 juta ton, yang ditenggarai melibatkan Bobby Nasution dan Airlangga Hartanto, tidak diusut KPK, karena takut kepada Jokowi sebagai presiden.
8. Kasus Tambang Bobby Nasution dan Kahiyang (istri Bobby) yang telah di sebutkan namanya dalam persidangan Kasus Gani Kasuba mantan Gubernur Maluku Utara, juga tidak diusut KPK.
9. Kasus dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Yang digunakan Kaesang, juga KPK tidak berani usut.
10. Pernyataannya mantan Dirut Pertamina: Karen Agustiawan dalam kasus Korupsi di Pertamina, yang mengakibatkan Karen di tahan dan diadili, sedangkan Jokowi tidak pernah diusut atau minimal dimintai keterangan oleh KPK, padahal menurut pengakuan Karen kasus itu karena diperintah Jokowi. Tapi KPK tetap tidak berbuat apapun terhadap Jokowi.
11. Kasus Yassin Limpo yang pernah menyebut nama Jokowi dalam persidangan , Jokowi tidak pernah diusut oleh KPK.
12. Sejumlah nama yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan seperti Zulkifli Hasan, Agus Hermanto, Muhammad Luthfi, Enggartiasto Lukito, semuanya tidak jadi TO, karena dilindungi Jokowi. Hanya Thomas Terkasih Lembong saja yang di TO.
13. Kasus “kudeta” terhadap Airlangga Hartanto dari Ketua Umum Golkar, karena akan di jadikan tersangka. Karena Jokowi ikut bermain, untuk melemahkan dan ambil alih Golkar?
14. Kasus percobaan ambil alih Partai Demokrat dengan menggunakan Kepala KSP Moeldoko. Ketika Jokowi mendiamkan dan tidak menindak kepala KSP Moeldoko, telah membuktikan, kuat dugaan kalau Jokowi sebagai presiden telah berupaya untuk merusak demokrasi dalam politik kepartaian.
15. Membiarkan kasus KM 50 tidak tidak diusut tuntas. Padahal kematian enam satgas FPI itu adalah bentuk kedzaliman terhadap pemuda masa depan Bangsa.
16. Tidak memerintahkan Kapolri Tito Karnavian untuk mengusut kematian ratusan Anggota KPPS yang mati saat bertugas pada Pilpres 2019.
17. Tidak memerintahkan pengusutan atas matinya ratusan supporter bola di Tragedi kematian Ratusan Supporter Bola Kanjuruhan Malang Jawa Timur.
18. Melakukan pembubaran Ormas FPI dan HTI di tengah iklim demokrasi. Itu pelanggaran konsitusi dan pelanggaran HAM anak- anak Bangsa.
19. Penangkapan sejumlah ulama dan aktivis dengan alasan yang tidak jelas. Termasuk penangkapan, penahan dan di pengadilankan Habib Rizieq Shihab, Eggy Sujana, Lieus Sungkarisma, Ratna Sarumpaet, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dlsb.
20. Upaya kriminalisasi terhadap Anies Baswedan, seperti dalam kesaksian Hasto Kristianto. Sekjen PDIP, bersaksi kriminalisasi Anies dalam kasus Formula E itu atas perintah Presiden Jokowi.
21. Pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby oleh PDI-P sebagai bukti tak terbantahkan. Puncak kejahatan dan pengkhianatan terhadap Partai yang membesarkannya dalam loyalitas kepatutan, dalam nilai-nilai konsitusi sebuah partai sebagai pilar demokrasi.
Demikian sejumlah bukti dalam kasus Korupsi dan kejahatan terhadap Hak Asasi manusia, pelanggaran hukum, etika dan moralitas kekuasaan yang telah di lakukan Jokowi selama berkuasa.
Puncak dari semua pelanggaran konsitusi dan hukum adalah menjadikan Gibran sebagai Wapres, yang dalam hal ini adalah pelanggaran konsitusi, KKN dan pembangkangan terhadap Reformasi 1998.
Ditengah keinginan Jokowi untuk membantah rilis OCCRP bisa jadi sekarang tambah mumet, karena OCCRP menyeret nama Gibran juga bukan?
Jokowi boleh saja sibuk membantah rilis OCCRP sebagai framing jahat. Tapi fakta-fakta yang di sebutkan di atas sebagai bukti sejarah kekuasaan Jokowi tak dapat di bantah bukan?
Selamat menikmati mumet baru. Untuk bertemu dengan para mantan GUBERNUR DKI saja tak berani, takut diteriaki Ijazah Palsu dan Bapaknya Fufufafa?
Jakarta: 6 Januari 2025