MAKASSAR.LEMKIRANEWS.Id
Pendataan Tenaga Pendidik Dan Kependidikan Pada Satuan pendidikan Menengah Dan Pendidikan Menengah Khusus THN 2024.
Validasi dan sinkronisasi data Pendidikan dan Kependidikan ( PTK) Tahun 2024 di ikuti 24 Kabupaten kota se- Sulawesi Selatan, dihadiri dari 1-12 cabang Dinas cabang Dinas Wilayah 1 diwakili oleh Jumaedah.Kepala cabang Dinas Wilayah VII Takalar dan Jeneponto Dra H. Andi Ernawati Kacabdis wilayah VI ,Usman S.Pd.M.Pd Drs.SyamsuRijal Kacabdis wilayah V Bantaeng Bulukumba, Kacabdis wilayah IX Pangkep Drs.Jumain .M.Pd. wilayah X ,Engrekang Tien Suharti.XI . Asdar.
Staf Bidang GTK Suriati Bungan Mangeka.S.Pd.Jumarlan dan Muh Talib.Andi Irsal, Ancus Nur.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari , tanggal 27-29 Pebruari 2024 di Grand Imawan jalan Pengayoman Panakukang Makassar.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 68 orang masing-masing satu operator dinas cabang wilayah.
permasalahan secara lebih tajam.yang akhirnya dalam Kegiatan tersebut terjawab sudah selama dalam Tiga bekerja secara maksimal dan terintegritas dan terukur ,pasalnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Andi Iqbal Najamuddin dalam sambutannya saat resmi menutup acara kegiatan tersebut Jumat tanggal 29 Maret 2024 secara global menyambut baik dan berterima kasih kepada Kabid GTK Dr.Drs.H.Muhlis.MM.
Sementara Kabid GTK H.Muhlis mengungkapkan, Alhamdulillah, selesai Jum’at ditutup oleh Pak Kadisdik Sulsel Andi Iqbal Najamuddin.SE,tuntas tentang SK Bayar Honor PTK Non PNS.
Saya hanya melaporkan proses mulai hari pertama tgl 27 sd 29 selama 3 hari bisa dimanfaatkan waktu seoptimal sehingga apa yang menjadi target bisa diwujudkan dengan baik. Alhamdullah pool di hotel mendampingi seluruh proses apalagi beberapa kali menegaskan agar dapat dibayarkan utk 3 bulan ,dari bulan Januari Februari dan Maret Honor Guru dan Tendik Non PNS.
Arahan Pak Kadis mempertegas pentingnya data guru yang akurat sehingga pengambilan kebijakan tepat seperti mutasi guru betul-betul sesuai kondisi di lapangan yang terlihat di DKG dan cocok dengan Sistem di Bidang PTK dengan nama “BURSA PTK”.
Paling penting lagi penempatan PPPK untuk Tahap 5 Tahun 2025 betul- betul sesuai DKG yang ada dalam Bursa PTK.tegasnya(Rizal)