JASHITAM: Jangan Sekali-kali Halangi Indonesia Tanah Airku Maju.

OLEH: Mr HAND.

JAKARTA.LEMKIRANEWS.Id

Betul kata Prof. Mahfud MD bahwa KKN jaman reformasi jauh lebih gila jika dibandingkan jaman Pak Harto.

Sebagai *Intelektual* beliau bisa merasakan adanya keganjilan dan keanehan korupsi tambah edan rakaruan meskipun KPK sudah melakukan OTT dimana-mana tetapi tidak paham *AKAR* masalah yang sesungguhnya.

Jangan bertindak bodoh, sadarlah wahai bangsaku bahwa kita semua ini adalah korban dari kejahatan *OLIGARKI* (Orang Luar Ingin GARong Kekayaan Indonesia).

*Keep Calm Tetaplah DISIPLIN.*
Jangan terprovokasi oleh panasnya gorengan politik adu domba sesama anak bangsa Indonesia.

Ayo Kita Hentikan Sengketa PHPU.
Hadirkan Prof. Romli Atmasasmita, Ketua Tim Penyusun RUU KPK 2002 sebagai *Saksi Ahli* dan Mr. HAND sebagai *Saksi Mata* atas peristiwa tewasnya KPK saat dilahirkan oleh Presiden Megawati, 27-12- 2002.

Maka dapat dipastikan pakar-pakar hukum yang ada dibelakang ketiga Capres akan *;plongak-plongok;tidak bisa membantah Fakta Hukum yang disampaikan oleh 2 saksi tersebut.

Karena *KEKACAUAN* hukum yang terjadi sekarang ini sesungguhnya berawal dari lahirnya UU KPK 2002 yang melanggar konstitusi tetapi lolos dari penjagaan Hakim-Hakim Mahkamah Konstitusi.

NKRI berubah menjadi Negara Kekuasaan Republik Indonesia. Hukum diatur oleh kekuasaan. Hukum tumpul keatas tajam kebawah. Aparat penegak hukum menjadi panglima bukan hukumnya.

Presiden yang terpilih berpotensi terpilih untuk kedua kalinya asal tidak tersandung masalah korupsi.
Bahkan atas restu dukungannya sangat berpotensi meningkatkan elektabilitas calon penggantinya.

Itulah *AKAR* masalah bangsa dan negara yang selama ini diabaikan Pemerintah (Presiden dan DPR RI).
Bukan dikarenakan *AMANDEMEN* UUD 1945 menjadi UUD 2002.

Ketahuilah kunci sukses Pak Harto bisa berkuasa sampai 32 tahun adalah bisa intervensi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Disamping itu membentuk BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) demi lancarnya Pemerintahan Orde Baru.

Amandemen ke 3 UUD merubah pasal mengenai BPK ditambah frasa *Yang Bebas dan Mandiri.*
Artinya BPK lembaga independen yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Lahirnya UU KPK 2002 menjadikan BPK disupervisi oleh kekuasaan lebih dari Intervensi.

*Katanya direvisi ternyata dimutilasi* oleh DPR RI menjadi UU KPK 2019 dan dibiarkan tetap berlaku sampai sekarang tanpa ditanda tangani Presiden Jokowi.

Akibatnya hukum jadi jungkir balok.
Penegakan hukum nilainya jeblok.
Marwah MK dan KPK jatuh rontok.
Demokrasi Indonesia diobok-obok.
Kalah pemilu salahkan KPU bobrok.
Korupsi tumbuh semakin jorok.
*JOKOWI* menjadi bahan olok-olok.
Hal ini sungguh-sungguh tidak elok.

Semoga berita *Matinya KPK* sejak dilahirkan Presiden Megawati ini menjadi viral dan Mr. HAND bisa segera dipanggil Ketua MK untuk menjelaskan secara kronologis dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Agar supaya *PUTUSAN* yang akan dibacakan Majelis Hakim pada tanggal 22 April 2024 nanti dapat memuaskan semua pihak dan yang penting lagi *Marwah MK* bisa kembali baik, benar dan indah.
Aamiin.( Tim)

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait