Inpres DTSEN Resmi Terbit, Kemensos Siap Lakukan Uji Petik dan Pendalaman Data

Jakarta -Lemkiranews.Id

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025. Dengan adanya Inpres ini, seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat akan mengacu pada satu data yang terintegrasi.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa DTSEN merupakan hasil integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data ini kemudian diuji silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan akurasi.

Meski telah final, Gus Ipul menegaskan bahwa DTSEN tetap bersifat dinamis dan akan terus diperbarui secara berkala. Kemensos bersama BPS akan melakukan pemutakhiran data setiap tiga bulan agar tetap valid dan relevan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat, Sabtu (15/2/2025).

“Ini bukan data yang stagnan, tapi akan terus diperbarui. Karena itu, kami akan melakukan uji petik di lapangan, bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian data,” ujar Gus Ipul.

Dalam rangka menjaga akurasi, Kemensos akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus, menyiapkan hotline, serta melakukan monitoring dan evaluasi berkala.

Bansos Berbasis Data Akurat, Tak Ada Lagi Salah Sasaran

Gus Ipul juga menyoroti permasalahan bantuan sosial (Bansos) yang kerap dikritik karena tidak tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa dengan DTSEN, permasalahan tersebut dapat diminimalisir.

“Bansos yang tidak tepat sasaran menjadi bahan evaluasi kami. Oleh karena itu, Presiden meminta agar data penerima manfaat diperbaiki agar lebih akurat,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa pemutakhiran data bisa berdampak pada status penerima manfaat. Artinya, penerima bansos di triwulan pertama bisa saja tidak lagi mendapat bantuan di triwulan berikutnya jika tidak lagi memenuhi kriteria.

“Kita harus memastikan bahwa Bansos diberikan kepada yang benar-benar berhak. Itu sebabnya verifikasi dan validasi harus dilakukan secara ketat,” tegasnya.

Ke depan, digitalisasi dalam penyaluran bansos juga akan terus dikembangkan untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data penerima manfaat.

Dengan DTSEN, pemerintah berharap distribusi bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran dan program pemberdayaan masyarakat berjalan lebih efektif. (Red)

#Editor: Syarif Al Dhin #

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait