Makassar, Lemkiranews.Id
Menyikapi soal pembayaran TPP bagi ASN Disdik Sulsel maka Kadisdik Sulsel mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor : 100.3.4/378-S.3/DISDIK yang ditujukan jajaran Disdik Sulsel, termasuk para Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Guru ASN dan PNS induk terkait
Penyaluran gaji dan TPP.
Dari SE tersebut Kadisdik Sulsel merujuk bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta sehubungan dengan keterlambatan penyaluran TPP untuk bulan Nopember dan Desember 2023 serta gaji dan tunjangan untuk bulan Januari 2024, dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut yakni, Pertama, Keterlambatan penyaluran TPP bulan Nopember dan Desember 2023 untuk Guru ASN dan bulan Desember untuk PNS Induk Lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan disebabkan kemampuan keuangan daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023 tidak mencukupi, sehingga penyaluran TPP bulan Nopember dan Desember 2023 akan disalurkan di Tahun Anggaran 2024 melalui penganggaran utang TPP setelah di review oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan pengakuan utang dalam Neraca Utang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan akan disalurkan setelah dilakukan Perubahan APBD (parsial) Tahun Anggaran 2024 oleh TAPD Provinsi Sulawesi Selatan;
Kedua, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan salah satu belanja pegawai yang dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah sebagaimana maksud BAB II huruf D.2.a.4) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tercantum bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketiga, Penyaluran Gaji dan Tunjangan seperti tahun-tahun sebelumnya di setiap bulan Januari akan mengalami keterlambatan hal tersebut di sebabkan adanya proses administrasi penatausahaan APBD, namun Gaji dan Tunjangan bulan Januari 2024 gap keterlambatan penyaluran sedikit bertambah, hal tersebut di sebabkan adanya aplikasi yang digunakan dalam penatausahaan penggajian mengalami perubahan dimana sebelumnya aplikasi untuk penggajian menggunakan aplikasi lokal sedangkan di tahun 2024 sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.
Keempat, Proses perhitungan penggajian secara internal atau penginputan gaji bulan Januari 2024 melalui SIMGAJI telah rampung sejak akhir bulan Desember 2023, sisa menunggu transfer data ke SIPD RI untuk penyalurannya.
Kelima, Keterlambatan penyaluran Gaji dan Tunjangan bulan Januari 2024 tidak hanya terjadi dilingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, hal tersebut juga dialami seluruh OPD/Instansi Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal ini di sampaikan untuk menjadi maklum dan tidak menyampaikan hal-hal yang dapat menimbulkan citra negatif Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Demikian surat edaran (SE) yang ditanda tangani Kadisdik Sulsel tertanggal 15 Januari 2024.(*)