MAROS- LEMKIRANEWS.Id
hasil temuan kepala ULP Maros, Anggih Prasetiya di kecamatan Tompo Bulu Desa’ Bontosomba Dusun Bara, dalam investigasi tersebut telah ditemukan pemasangan aliran listrik Ilegal sebanyak 81 warga sementara 21 warga sudah terdaftar pada Unit Layanan Pelanggan halal ini disebutkan oleh Anggih Prasetya didampingi oleh Leader Teknik ULP Maros, hari Kamis tanggal 24/03/2024.
Di salah satu rumah Tokoh masyarakat Dusun Baru,Dg.Sore dalam pertemuan tersebut telah menghasilkan bahwa telah ditemukan pemasangan atau Ilegal tidak sesuai standar PLN, sebab kepala teknik ULP, melakukan Cross Cek di lapangan di sebelah jembatan Bonto Manurung, ditemukan Kabel Mencantol ke Milik PLN,( ilegal) .
Selanjutnya Tim.UlP kabupaten Maros melanjutkan perjalanan ke Dusun Bara dengan jalan kaki sepanjang Tiga Km , karena kondisi jalanan tidak dapat digunakan untuk Naik kendaraan,mengetahui secara pasti Kabel Mencantol dari induk milik PLN.
Lanjut Tim ULP,di Lokasi, benar adanya bahwa ditemukan tiap rumah warga tidak memasang kWh,dari 102 KK.
Sementara kades Desa Bontosomba Suparman saat di telepon melalui selulernya mengatakan bahwa untuk soal legal pemasangan instalasi listrik di dusun Bara, itu diurus salah satu Oknum dari PLN,An.Sdr.Rizal, namun Anggih Prasetya membantah bahwa nama tersebut, bukan orang ULP, jelasnya.
Kepada Desa Bontosomba Suparman menunggu hingga datang dari lokasi, untuk selanjutnya diantar ke dirumah Dg.Sore, ULP Maros, Anggih Prasetya, tetapi pada saat tiba dirumah Dgn Sore, pembahasan soal ilegal listrik tidak sempurna di bahas, berhubung waktu yang tidak memungkinkan.
Sementara dari BAPN AI.Kaharuddin.Situru, mengungkapkan bahwa warga di dusun Bara Desa Bontosomba Kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Maros diduga keras tertipu dari oknum- Oknum yang tidak bertanggung,mulai dari Dusun Bara,RT ,dan Kepala Desa’ Bontosomba sengaja mengarahkan warganya untuk membayar uang sebesar Rp 3,juta/ KK ,dari jumlah KK sebanyak 102 KK,dari hasil pembicaraan Kaharuddin dgn Kepala ULP Anggi Prasetya, memberikan ultimatum terhadap warga agar melakukan pendaftaran secara resmi kepada pihak ULP, dalam waktu satu Minggu kedepannya, jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan dilakukan pemutusan listrik, Kesal Kaharuddin Kepada wartawan disebabkan Kadus sdr Darman tidak ingin memberikan klarifikasi, bahkan dengan seribu macam alasan tidak ingin ditemui oleh, Wartawan sehingga menimbulkan persepsi Negatif,masih kata Kaharuddin bahwa masalah ini akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang tegasnya.( Ical,,)