Fakta Baru Dibalik SPN Oknum Kepala desa Bontomanai bagi-bagi lokasi Negara Bahkan Jual kepada pihak Tertentu.

MAROS . LEMKIRA NEWS.Id

Program pemerintah dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia patut kita acungi jempol atas perhatian terhadap jajarannya untuk melakukan pembangunan sekolah Negara Polisi ( SPN) di Sulawesi Selatan berpusat di Makassar jln Urip Sumoharjo, Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melakukan Perpindahan ke kabupaten Maros Kecamatan Tompo Bulu Desa Bonto Manai Desa Tala-Tala tanggal 31 Juli 2019, terkait dengan adanya rencana pembangunan Sekolah Negara Polisi (SPN) Polda Sulawesi Selatan menempati Areal di Dusun Tala-Tala Desa Bonto Manai Kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Maros dengan luas 115( Seratus lima belas) HA ,maka pihak pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selanjutnya melakukan pendataan terhadap warga di sekitar yang telah menguasai lahan Areal tersebut.

Sementara Direktur LSM Pekan 21, mengungkapkan kepada wartawan hari Jumat tanggal 15/03/2024 di warkop Wale,ta , bahwa pemerintah provinsi Sulawesi selatan melakukan pendataan terhadap 6 warga Masyarakat yang diketahui telah berdiam/ menetap, menggarap/ menguasai diatas lokasi lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan Gedung SPN, masing- masing:

Nawir, menguasai seluas sekitar 44,520 M2,dan atau sekitar,2,335 M2.
Sonneng(Almarhum.H.Rappung, yang menguasai 1( satu) Bidang tanah seluas,6,903 M2(Enam ribu sembilan ratus tiga meter persegi),Kole, menguasai 1(satu) Bidang tanah seluas sekitar 1,748 M2, Sonneng, seluas,5,649 M2,Saenal menguasai 1(satu) Bidang tanah sekitar 8,897 M2, sehingga total keseluruhan tanah yang terdampak pada pembangunan SPN 9 ( Sembilan) Bidang Tanah dengan keseluruhan sekitar 88,478.M2.

Lanjut Amir Kadir.SH kepada wartawan, bahwa pihak pemerintah dalam hal ini pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN/ ATR) Kabupaten Maros bersama pihak Polda Sulawesi Selatan selanjutnya bersepakat untuk melakukan relokasi terhadap 6( enam) orang warga masyarakat yang terdampak pembangunan SPN di dusun Tala-Tala Desa Bonto Manai, pemerintah memberikan lokasi lahan yang sama dengan lahan sebelumnya telah dikuasai oleh 6(enam) Warga, ditambah dengan penerbitan Sertifikat Hak milik ( SHM) atas lokasi lahan dimaksud.

Selanjutnya dituangkan dalam berita acara kesepakatan tertanggal 31 Juli 2019, yang dilaksanakan di Mapolda Sulsel yang kemudian ditanda tangani dan dibubuhi cap jempol masing-masing pihak, dan turut diketahui oleh Wakapolda.Drs.ADNAS, serta Kakanwil BPN ATR Sulsel DR.H.Dadang.

Masih kata Amir Kadir.SH kepada wartawan, Mirisnya kepala Desa Bonto Manai,Sdr.Haris selaku yang paling bertanggung jawab atas lokasi lahan SPN tersebut,sisa dari lahan pembangunan SPN, itu terjadi Mar up, atas lokasi tersebut.

Diakhir wawancara Sekjen LSM Pekan 21, yang sangat intens mengawal kasus ini, tentunya akan melaporkan dugaan Mafia Tanah adalah oknum Desa Bonto Manai,juga mengabaikan aspek sosial budaya dan Ekonomi terhadap warganya, hingga saat ini belum juga memberikan relokasi lahan kepada masing-masing warganya.

ironisnya lagi Oknum Kepala Desa Bonto Manai Abd.Haris hanya memberikan uang kepada warga Rp 4,500/permeter, terhadap 6 warga yang terdampak pembangunan SPN, Dangan Total sebesar Rp 398,151,000(Tiga ratus sembilan puluh delapan seratus lima puluh satu ribu rupiah) , seolah- olah uang dari pihak kepolisian,naah inilah ulah seorang oknum Desa yang sesungguhnya tidak dapat ditelolir, sehingga masalah ini akan dilaporkan kepada pihak APH, tutupnya.( Tim)

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait