DPRD Luwu Tetapkan Patahudding-Dhevy Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Terpilih 2025-2030

Kabupaten Luwu- Lemkiranews.Id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu secara resmi menetapkan pasangan calon H. Patahudding, S.Ag., dan Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, SH., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (13/1/2025) di Gedung DPRD Luwu, Belopa.

Rapat paripurna tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Drs. H. Muh Saleh, M.Si., unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, serta pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu.

Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, SE., yang memimpin rapat, membacakan pengumuman dengan Nomor 01/DPRD/I/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Luwu Tahun 2024.

“Dengan ini diumumkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Nomor Urut 2, Saudara H. Patahudding, S.Ag., dan Saudara Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, SH., ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Luwu Tahun 2024. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui bersama dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Belopa pada tanggal 13 Januari 2025,” ujar Ahmad Gazali.

Ahmad Gazali menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam menyukseskan Pilkada Luwu 2024.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, TNI, maupun Polres Luwu, yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada sehingga berjalan dengan aman, damai, dan sesuai harapan,” ungkapnya.

Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Nomor 15/PL.02.7-BA/7317/2025, yang diterbitkan pada 9 Januari 2025. Surat tersebut berisi tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

H. Patahudding, S.Ag., dan Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, SH., yang hadir dalam rapat paripurna, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan masyarakat Luwu yang telah memilih mereka untuk memimpin. Mereka berkomitmen untuk membawa Luwu ke arah yang lebih baik selama periode kepemimpinan mereka.

“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Luwu atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan. Kami berkomitmen untuk bekerja keras demi kesejahteraan masyarakat Luwu,” ujar Patahudding.

Penetapan ini disambut hangat oleh masyarakat Luwu yang berharap kepemimpinan Patahudding-Dhevy mampu membawa perubahan positif bagi daerah. Pasangan ini diharapkan dapat merealisasikan visi dan misi mereka untuk memajukan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi di Kabupaten Luwu.

Dengan penetapan ini, Kabupaten Luwu resmi memasuki babak baru dalam pemerintahan, yang diharapkan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Red)

Editor: Syarif Al Dhin.

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait