Jakarta -Lemkiranews.Id
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan (SP3D) terkait Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) yang diajukan oleh Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., Laporan ini menyoroti perilaku arogan dan pelarangan dokumentasi oleh penyidik Paminal saat acara permintaan informasi, klarifikasi, dan keterangan atas dugaan tindakan tidak profesional, diskriminatif, serta ancaman terhadap wartawan yang dilakukan oleh Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra, pada 21 Januari 2025 lalu.
Penerbitan SP3D ini menjadi respons atas desakan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan pengaduan terhadap anggota kepolisian. Kasus ini mencerminkan tantangan yang masih dihadapi institusi Polri dalam membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat, khususnya dengan insan pers yang memiliki peran krusial dalam demokrasi.
Dalam pernyataan yang menyertai SP3D, muncul seruan agar seluruh unit di Polri segera mereformasi diri, memperbaiki pola pikir, dan kembali pada esensi utama sebagai pelayan rakyat. Institusi kepolisian diharapkan bekerja demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan institusi, kelompok, atau individu tertentu.
Lebih jauh, seruan ini juga mengutip instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh rakyat berperan sebagai sosial kontrol yang berani dan bertanggung jawab dalam mengawasi kinerja aparat kepolisian. Masyarakat diminta untuk tidak takut, minder, atau apatis dalam menyuarakan kritik terhadap tindakan aparat yang tidak sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan.
Kasus yang menimpa Wilson Lalengke yang juga merupakan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012 dan Selaku Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) beserta para wartawan lainnya menegaskan bahwa masih terdapat ruang perbaikan dalam tubuh Polri. Reformasi di tubuh kepolisian menjadi sebuah keharusan agar kepercayaan publik terhadap institusi ini tetap terjaga. Di era keterbukaan informasi, transparansi dan profesionalisme aparat hukum menjadi syarat utama dalam membangun sinergi yang sehat antara kepolisian dan masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, Senin (3/2/2025) diharapkan aparat yang berwenang Propam Polri memberikan tanggapan yang serius atas laporan pihak Kapolres Pringsewu terkait laporan tersebut. Sehingga, masyarakat dan organisasi pers terus mengawal perkembangan kasus ini, menegaskan bahwa kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis harus menjadi prioritas dalam sistem demokrasi yang sehat. (VOC/Red)
#Editor; Syarif Al Dhin #