Makassar,Lemkiranews.Id
Penanganan aset negara kembali menjadi sorotan tajam setelah terungkap bahwa beberapa bangunan strategis milik pemerintah di Sulawesi Selatan diduga mengalami penyalahgunaan serius. Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor milik Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan yang terletak di Jalan Gowa Ria, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, menjadi pusat dari skandal ini.
Masalah ini mencuat ketika Kabid Aset Pemprov Sulsel, Ibu Murni, mengonfirmasi kepada media bahwa aset berupa tanah dan bangunan tersebut memang telah disewakan. Namun, ia menyebutkan bahwa pengelolaan sewa tersebut tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Prosedurnya memang harus mengikuti rekomendasi dari pihak pengelola, namun kami belum mendapat laporan yang jelas mengenai hal ini,” ujar Murni saat dihubungi oleh awak media pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Lebih mengejutkan, Ibu Fitri, yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset tersebut, mengungkapkan bahwa hasil sewa dari tujuh kamar yang ada di lokasi tersebut tidak pernah disetorkan ke Kas Daerah. “Kami menemukan bahwa almarhum Andi Rusli tidak pernah memasukkan hasil sewa dari tujuh kamar tersebut ke Kas Daerah Provinsi Sulsel kata Bu Fitri aset Dishub Sulsel,tgl 14/08/2024 saat itu pada pemberitaan pertama media ini, masih kata Fitri, bahwa harga sewa per kamar adalah Rp 3,000,000(Tiga juta) pertahun.
Lanjut Fitri Mengenai aset Tanah dan bangunan milik pemerintah provinsi Sulawesi selatan dalam hal ini Dinas Perhubungan provinsi Sulawesi ,eks pengujian Kendaraan bermotor di kecamatan Biringkanaya Kota Makassar kelurahan Sudiang jln.Goa Ria ungkapnya Fitri .
Lanjutnya lagi Fitri saat dikonfirmasi beberapa hari lalu menjelaskan bahwa pihak sudah memasukkan lagi surat yang kedua kalinya untuk selanjutnya dilakukan pengosongan lokasi tersebut.
Sementara Kasubag umum Dinas Perhubungan provinsi Sulawesi selatan, Saldy saat ditemui media di ruangannya menjelaskan bahwa pihak pimpinan/Pak Kadis .Andi Erwin Terwo.S.Sos.M.Si sudah melayangkan perintah tertanggal 15/08/2024 dengan Nomor surat: B,Biasa/Dishub/027/2024,pengosongan kepada orang yang menempati aset tersebut kata Saldy hari Selasa tanggal 4/09/2024.
Lanjut Saldy bahwa suratnya itu kita Dead Line 1 bulan kedepannya harus dikosongkan dari penghuni dari jumlah 7 kamar.ungkapnya.( Imran)