MAKASSAR – LEMKIRANEWS.Id
Secara umum bila jurnalis dihalang-halangi melaksanakan tugas jurnalistik atau mengalami permasalahan terkait tugas jurnalistiknya, seyogyanya organisasi jurnalis yang bersangkutan melakukan pembelaan secara profesional proporsionalitas.
*Namun bila jurnalis mendapatkan perlakuan kekerasan saat melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar, menjadi permasalahan bersama semua jurnalis/Organisasi Jurnalis/Pers dan semua jurnalis/organisasi jurnalis wajib melakukan pembelaan secara profesional proporsional.
Dalam permasalahan:
Percobaan Pembunuhan Berencana & Penganiayaan terhadap;
-SUKAMTO*, Anggota PJI/Jurnalis Memoterkini.com,dan
BRENDI*, Jurnalis Bratapos.com
SAYA TEGASKAN!
Pernyataan Sikap Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, atas Percobaan Pembunuhan Berencana & Penganiayaan Jurnalis*:
1. USUT TUNTAS dan HUKUM, DALANG & EKSEKUTORNYA!*
2. TANGKAP, ADILI & HUKUM BERAT, DALANG & EKSEKUTORNYA!*
3. TIDAK ADA KOMPROMI DALAM BENTUK APAPUN JUGA!
4. TIDAK ADA KOMPROMI OLEH SIAPAPUN JUGA!
5. JANGAN KHIANATI PERJUANGAN PERS! SIAPAPUN JUGA!@redaksi.
Surabaya, 22 Nov 2024.
Salam kompak,
Ketua Umum PJI
Hartanto Boechori.