Anggaran Kemendikdasmen Dipangkas Rp 8,03 Triliun, Efisiensi APBN 2025 Berdampak pada Pendidikan?

Jakarta-Lemkiranews.Id

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi salah satu lembaga yang terdampak kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Akibatnya, anggaran yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 33,545 triliun kini harus dipotong hingga Rp 8,035 triliun. Pemangkasan ini dipastikan akan berdampak pada sejumlah program pendidikan yang telah direncanakan.

Kemendikdasmen Terima Surat dari Kemenkeu

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam rapat kerja bersama Komite III DPD RI, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait instruksi efisiensi tersebut.

“Mendapat surat dari Kementerian Keuangan, intinya untuk dilakukan efisiensi sebesar Rp 8,035 triliun,” ujar Suharti, dikutip dari tayangan YouTube DPD RI, Senin (10/2/2025).

Saat ini, Kemendikdasmen masih membahas program atau bagian mana saja yang akan terkena dampak pemotongan anggaran. Hasilnya dipastikan akan ditetapkan sebelum 14 Februari 2025.

Selain itu, Kemendikdasmen juga tengah menggelar rapat dengan Komisi X DPR RI untuk membahas alokasi anggaran setelah efisiensi dilakukan.

“Kami diundang oleh Komisi X DPR RI untuk menetapkan bagaimana alokasi setelah efisiensi menurut unit utama,” jelas Suharti.

Pemangkasan Anggaran di Berbagai Sektor

Dalam surat yang dikirim Kemenkeu, sudah ditentukan persentase efisiensi anggaran di berbagai sektor, di antaranya:

– Alat tulis kantor: 90%,
– Kegiatan seremonial: 56,9%,
– Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%,
– Kajian dan analisis: 51,5%,
– Diklat dan bimbingan teknis: 29%,
– Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%,
– Percetakan dan souvenir: 75,9%,
– Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3%,
– Lisensi aplikasi: 21,6%,
– Jasa konsultan: 45,7%,
– Bantuan pemerintah: 16,7%,
– Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%,
– Perjalanan dinas: 53,9%,
– Peralatan dan mesin: 28%,
– Infrastruktur: 34,3%,
– Belanja lainnya: 59,1%.

Meski daftar efisiensi sudah ditetapkan, Kemendikdasmen belum menjelaskan secara rinci program utama apa saja yang akan mengalami pemotongan, termasuk apakah Program Indonesia Pintar (PIP) dan tunjangan guru akan terdampak.

Alokasi Anggaran Sebelum Pemangkasan

Sebelum adanya efisiensi, Kemendikdasmen mendapat alokasi anggaran dari APBN 2025 sebesar Rp 33,54 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 30,701 triliun dialokasikan untuk berbagai program pendidikan.

Anggaran ini terbagi dalam dua kategori utama:

1. Pendanaan Wajib: Rp 21,21 Triliun

*Program Indonesia Pintar (PIP)*

– Sasaran: 17,9 juta siswa,
– Anggaran: Rp 9,67 triliun,

*Aneka tunjangan guru non-PNS*

– Sasaran: 478.694 guru,
– Anggaran: Rp 11,54 triliun.

Adapun kekurangan anggaran akibat peningkatan target dan satuan biaya PIP akan dipenuhi dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2025, hasil pembahasan antara Kemendikbudristek, Kemenkeu, dan Bappenas.

2. Program Prioritas Lainnya: Rp 9,49 Triliun

Beberapa program yang masuk dalam kategori ini antara lain:

– Beasiswa unggulan, darmasiswa, dan beasiswa prestasi (BIM & ADEM): Rp 456,71 miliar,

– Platform digital dan pengelolaan pendidikan: Rp 394,69 miliar,

– Pendampingan kurikulum nasional: Rp 98,61 miliar,

– Peningkatan mutu satuan pendidikan: Rp 890,46 miliar,

– Penguatan kualitas SMK: Rp 1,10 triliun,

– Pengembangan talenta dan prestasi: Rp 408,32 miliar,

– Kecakapan literasi, kebahasaan, dan kesastraan: Rp 291,35 miliar

– Pendidikan karakter: Rp 56,93 miliar,

– Pembangunan kerja sama pendidikan di kawasan Asia Tenggara (SEAMEO Center): Rp 57,84 miliar,

Selain itu, terdapat anggaran operasional sebesar Rp 2,744 triliun yang diperuntukkan bagi kebutuhan teknis di lapangan.

Dampak Efisiensi Terhadap Dunia Pendidikan

Kebijakan efisiensi anggaran ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait keberlanjutan program-program pendidikan yang vital bagi siswa dan tenaga pengajar.

Beberapa pihak mengkhawatirkan pemotongan ini akan berdampak pada:

Pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Tunjangan guru non-PNS

Dukungan bagi sekolah-sekolah yang masih mengalami keterbatasan fasilitas

Program peningkatan mutu pendidikan, termasuk pelatihan guru dan pendampingan kurikulum

Meski demikian, Kemendikdasmen menegaskan bahwa mereka akan mencari solusi terbaik agar efisiensi ini tidak menghambat kualitas pendidikan di Indonesia.

Tunggu Keputusan Final Sebelum 14 Februari 2025

Saat ini, Kemendikdasmen masih dalam tahap pembahasan final terkait skema efisiensi yang akan diterapkan. Keputusan resmi mengenai program mana saja yang terkena dampak pemotongan akan diumumkan sebelum 14 Februari 2025.

Masyarakat, khususnya pelajar, guru, dan orang tua, kini menunggu kepastian apakah program pendidikan yang selama ini mereka andalkan masih bisa berjalan optimal di tengah penghematan besar-besaran ini. (SAD/Red)

#Editor: Syarif Al Dhin #

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait