Andi Zulfiani Staf SMA 7 Maros Lakukan Klarifikasi Dengan 15 Item Terkait Pemberitaan Lalu.

MAROS- LEMKIRANEWS.Id

Terkait dengan pemberitaan dibeberapa media online selama beberapa hari terakhir di SMAN 7 Maros, maka dengan ini kami sampaikan kronologis atas pemberitaan yang dimaksud.

Pertama-tama, bahwa benar saya ANDI SULFIANI memang menemani murid-murid penerima beasiswa PIP untuk menerima Program beasiswa tersebut . Namun sebelum itu meluruskan semua pemberitaan yang diberitakan dalam beberapa media online bahwa :
Kronologisnya adalah: pertama, para penerima Beasiswa PIP yang meminta langsung untuk ditemani ke Maros tanpa ada paksaan untuk menerima dengan sistem kelompok yang terdiri dari minimal 7-10 Orang.

Kedua, jika kelompok tersebut telah terbentuk dan telah memenuhi minimal 7-10 orang , kordinator kelompok dalam hal ini siswa sendiri , menghubungi Saya untuk di antar.

Ketiga, Penerima beasiswa PIP mengumpulkan dananya sebesar Rp.200.000 sesuai kesepakatan diawal untuk digunakan sebagai biaya Transportasi dan Makan selama perjalanan , dimana kumpulan dana seharusnya di awal namun dengan keterbatasan kemampuan ekonomi siswa , sehingga saya menanggung di awal dulu untuk perjalanan , dan dana akan dikembalikan siswa setelah mereka menerima bantuan.

Ke empat, Kumpulan Dana yang terkumpul Dari , oleh , dan untuk Siswa Kembali , tidak ada pemotongan yang tidak di ketahui kemana pembelanjaannya. Jika kembali ke definisi pemotongan , berarti pungli yang tidak di ketahui kemana pembelanjaannya , sehingga dari pemberitaan sudah keliru dalam mengartikan hal tersebut.

Kelima, Penerima Beasiswa PIP terbagi menjadi 2 Tahap ,di Tahap pertama sebanyak 72 siswa dimana 53 orang meminta ditemani , 19 orangnya mengambil sendiri dan Tahap Ke Dua sebanyak 15 siswa dimana 9 orang meminta di antar dan 6 orangnya mengambil sendiri, Jadi saya tidak membenarkan total anggaran 15 juta yang masih menjadi dugaan dalam berita.

Ke-enam, Kumpulan Dana yang dikumpulkan siswa hanya untuk mereka yang meminta ditemani oleh saya ,dan adapun yang menggunakan kendaraan pribadi sepeda motor, mereka tetap ikut makan dan mereka membawa rekan lain yang bukan penerima , sehingga dibebankan kumpulan dana. Dan sebelumnya mereka sudah mengetahui kumpulan dana itu.

Ketujuh, Perjalananan dari Kecamatan Mallawa ke Ibu Kota Kabupaten Maros menempuh sekitar kurang lebih 70 KM dengan Asumsi paling cepat sekitar 2 jam perjalanan diluar kendala lain , sedangkan saat ini tengah dilakukan perbaikan jalan poros Camba dan Hutan Kappang, sehingga perjalanan menjadi lebih lambat dari biasanya. Saya dan siswa biasanya berangkat pagi dan sampainya Siang Jam 1 namun jika tidak macet bisa sampai lebih cepat.
Kedelapan, Penerima Beasiswa PIP tidak pernah dipersulit dalam pembuatan Surat Keterangan apapun.

Surat Keterangan ini hanya digunakan untuk pembuatan Buku Rekening. Tidak ada surat keterangan lagi setelah Penerima Beasiswa dinyatakan Lolos beasiswa.
Kesembilan, Terkait Buku Tabungan , buku tabungan tidak saya kuasai dan saya hanya menyimpan. Karena pernah terjadi buku tabungan siswa hilang sehingga kembali lagi saya yang urus. Bagi siswa yang ingin mengambil buku saya tidak pernah menolak memberikan , namun konsekuensinya di tanggung siswa sendiri tapi selalu kembali ke saya . Dalam hal ini juga saya sudah pernah menyampaikan kepada Wali kelas silahkan Siswa urus sendiri.

Kesepuluh, meskipun buku Tabungan ada di saya , jika dana yang maksudkan saya tidak ada kuasa mengambil dananya , hanya nama pemilik tabungan yang bisa mengambilnya.

Kesebelas, Orang tua yang dimaksudkan melapor juga pernah mendatangi rumah saya dimana saya sudah mengatakan bertemu disekolah, namun orang tua siswa tetap mendatangi rumah dimana saya tidak ada dan hanya orang tua saya dan beliau sempat melontarkan kata ancaman kepada orangtua saya “ Saya laporki di dinas itu” , setelah itu beliau pergi dengan menancap gas yang tidak wajar di depan rumah saya.
Keduabelas, Dari kejadian itu ada Pihak PNS yang memiliki jabatan di Cabang Dinas yang merupakan keluarga Orang Tua siswa yang melapor , menghubungi saya dengan meminta buku Tabungan dari Siswa tersebut , dalam percakapan saya dengan beliau , beliau telah menuduh saya melakukan perbuatan berulang kali , bahkan ketika saya telah memberi tahu dengan baik saya masih dalam perjalanan bahwa beliau juga melontarkan ancaman” saya lapor ki itu ke dinas” , pantaskah sebagai seorang PNS tanpa mengetahui fakta dan kejadian sebenarnya melalukan hal tersebut. Sebagai PNS sebaiknya mendengarkan 2 arah dan menjadi penengah dalam kasus tersebut .
Ketigabelas, Pihak PNS tersebut juga melakukan panggilan kepada teman saya untuk mengetahui kejadian, namun saya merasa bahwa sebaiknya dia meminta klarifikasi kepada saya bukan kepada orang lain
Ke-empat belas, Dalam hal ini sebenarnya saya telah melalukan klarifikasi kepada pihak Jurnalis/ wartawan sorotanjurnalis.id melalui perantara teman , namun pihak tersebut tidak menerima dan harus saya langsung yang menghubungi wartawan tesebut . namun saya merasa adanya keganjalan dalam hal ini “ mengapa pihak wartawan/jurnalis memberitakan hal tersebut sedangkan sumber informasinya juga melalui perantara , lalu apa bedanya dengan saya melalui pihak lain. Saya merasakan adanya diskriminasi dalam hal ini.

Ke limabelas, Sementara pihak LSM Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Wilayah Sul-sel , hanya berdalih tanpa ada bukti dan tapa klarifikasi. Lembaga yang yang mengatas namakan Investigasi , apakah benar telah melakukan investigasi ? dengan pemberitaan yang sumbernya melalui perantara tanpa bukti dan klarifikasi apakah benar sudah mendidik ? Pro Rakyat ? rakyat mana yang dimaksudkan ? apakah rakyat yang berduit atau seperti apa ?
Demikian klarifikasi dari saya sebagai sebagai pihak yang ada di pemberitaan tersebut.( Rizal)

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait