Adnan Jamal Minta Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Mantapkan Pengawasan

BONE – LEMKIRANEWS.Id

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Jamal (Koordiv Penyelesaian Sengketa) melakukan monitoring dan evaluasi (money) bagi Tim Fasilitasi (Timfas) Pengawasan Pencalonan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bone pada tanggal 6 Agustus 2024.

Fokus kegiatan ini untuk mempersiapkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Tahun 2024 yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024. Adnan Jamal memberikan berbagai bentuk pelatihan dan persiapan kepada Timfas Pengawasan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Bone.

Dalam monev tersebut, Rohzali Putra, Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone yang menjabat sebagai penanggung jawab Timfas, menyampaikan bahwa semua aspek yang diperlukan terkait tahapan pencalonan sudah dipersiapkan.

“Timfas Pengawasan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Bone telah menyusun draft laporan hasil pengawasan di setiap sub tahapan pencalonan dalam Pemilihan Tahun 2024 ini. Kami juga telah merumuskan Daftar Inventaris Masalah yang dihadapi dalam tahapan pencalonan ini serta mengelaborasi kalender pengawasan tahapan pencalonan,” jelas Rohzali.

Adnan Jamal menekankan pentingnya pemetaan terhadap pasal-pasal dalam regulasi yang mengatur pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

“Untuk mengefektifkan pengawasan pencalonan, perlu dilakukan pemetaan terhadap setiap pasal dalam regulasi yang mengatur tahapan pencalonan ini. Kita memiliki keterbatasan dalam menghafal pasal-pasal, termasuk pasal dalam Kompilasi Undang-Undangan Pemilihan, PKPU, Perbawaslu, serta pedoman teknis. Pemetaan ini akan membantu dalam memastikan pengawasan pencalonan berjalan efektif,” katanya.

Di akhir monev, Alwi, Ketua Bawaslu Bone, memberikan arahan untuk bersiap menghadapi tahapan pencalonan tersebut.

“Timfas Pengawasan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Bone telah dibekali segala bentuk persiapan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan, semoga ilmu yang kita dapatkan hari ini dapat diimplementasikan saat melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung nantinya. Timfas pengawasan harus selalu saling bekerja sama dan mendukung satu sama lain dalam menjalankan tugas pengawasan tahapan pencalonan dan tahapan-tahapan pemilihan ke depan,” tutupnya.( A.H)

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait