Jakarta, Lemkiranews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi mengumumkan pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) Tahun 2025. Melalui surat resmi bernomor 0486/B.B1/HK 04.01 01/2025, pemerintah menegaskan bahwa UKKJ akan menjadi syarat wajib bagi guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik yang ingin naik jenjang jabatan fungsional. Minggu (13/4/2025).
Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa UKKJ merupakan bagian penting dari reformasi kepegawaian dan upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional.
“UKKJ bukan sekadar formalitas, ini adalah tolok ukur untuk memastikan bahwa tenaga kependidikan kita benar-benar siap naik ke level selanjutnya,” tegas Nunuk.
Regulasi yang Menjadi Dasar Pelaksanaan
Pelaksanaan UKKJ ini mengacu pada dua regulasi penting:
1. PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
2. Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 0440/GARD D/HK 0400202/2025, yang mengatur petunjuk teknis pengangkatan jabatan fungsional pada masa transisi.
Regulasi tersebut mengharuskan seluruh tenaga kependidikan yang ingin naik pangkat mengikuti dan lulus UKKJ.
Instansi Terkait yang Terlibat
Surat edaran ini disampaikan ke berbagai instansi penting di bidang pendidikan, antara lain:
– Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
– Badan Penyuluh dan Pengembangan SDM,
– Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi,
– Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota,
– Badan Kepegawaian Daerah (BKD),
– Balai Guru Penggerak dan Balai Besar Guru Penggerak.
Semua pihak diminta berkoordinasi aktif demi kelancaran pelaksanaan UKKJ.
Tahapan Pelaksanaan UKKJ 2025
1. Sosialisasi UKKJ
Tanggal: 14 April 2025
Media: Zoom Meeting
Materi: Penjelasan teknis pelaksanaan dan manfaat UKKJ
2. Coaching Clinic dan Pengusulan Peserta.
Pembekalan materi ujian
Pengusulan peserta oleh instansi sesuai formasi jabatan
3. Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen.
Melalui portal resmi UKKJ
Peserta wajib memperbaiki dokumen jika ada ketidaksesuaian
4. Pelaksanaan Ujian UKKJ.
Jadwal: 24 Juni – 1 Agustus 2025
Metode: Ujian berbasis komputer (CBT) atau metode lain yang ditetapkan
5. Pengumuman dan Sertifikasi.
Tanggal: 11 – 15 Agustus 2025
Sertifikat kelulusan menjadi syarat resmi kenaikan jabatan
Syarat Peserta UKKJ
Hanya peserta yang memenuhi kriteria berikut yang diperbolehkan mengikuti UKKJ:
– Memiliki jabatan fungsional aktif (guru, pamong belajar, pengawas, penilik),
– Memenuhi masa kerja yang disyaratkan,
– Formasi jabatan tersedia di instansi masing-masing,
– Dokumen administrasi lengkap dan lolos verifikasi.
Mengapa UKKJ Penting?
1. Syarat Kenaikan Jabatan
Tanpa sertifikat UKKJ, tenaga kependidikan tidak dapat naik ke jenjang lebih tinggi.
2. Meningkatkan Profesionalisme
Melalui UKKJ, tenaga pendidik ditantang untuk terus berkembang.
3. Kesejahteraan Meningkat
Naik jabatan biasanya diikuti kenaikan tunjangan.
4. Dampak Langsung pada Kualitas Pendidikan
Tenaga pendidik yang kompeten akan melahirkan generasi unggul.
Pelaksanaan UKKJ 2025 adalah langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia. Namun, tantangan administratif, keterbatasan informasi, dan kesiapan peserta harus segera diantisipasi oleh semua pihak.
Pemerintah daerah juga diminta segera mengusulkan formasi jabatan fungsional, agar tidak ada keterlambatan dalam proses penyesuaian jabatan.
“Kami berharap semua guru, pengawas, dan pamong belajar mempersiapkan diri dengan baik. Ini momentum penting untuk melangkah ke level berikutnya,” tutup Nunuk Suryani.
Catat…!
Tanggal 14 April 2025, UKKJ 2025 resmi dimulai.
Bagi para pendidik yang ingin naik jenjang, jangan sampai ketinggalan! (Red)
Editor : Syarif Al Dhin