14 Advokat Koalisi Keadilan untuk Perempuan Gugat Praperadilan Polres Gowa, Minta Tersangka .R .Dibebaskan

Gowa, Sungguminasa -Lemkiranews .Id

Pengadilan Negeri Gowa akan menggelar sidang praperadilan terkait kasus dugaan pembunuhan yang menjerat seorang perempuan berinisial R. Gugatan ini diajukan oleh tim kuasa hukum R yang terdiri dari 14 advokat dari Koalisi Keadilan untuk Perempuan. Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya, termasuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Ratna Kahali SH, salah satu kuasa hukum R, menegaskan bahwa kasus ini penuh tendensius dan dipaksakan. “Dua alat bukti yang diajukan penyidik tidak cukup untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan medis dari Rumah Sakit Muhammadiyah Jalan Aroepala Gowa, penyebab kematian suaminya adalah serangan jantung, bukan tindak kekerasan,” ujarnya pada Minggu (30/3/2025).

Sementara itu, Mulyarman D SH, anggota tim kuasa hukum lainnya, menyebut bahwa mereka optimis dengan permohonan praperadilan yang diajukan. “Kami berharap keadilan bisa ditegakkan, karena hak-hak tersangka harus dihormati dan dijaga,” katanya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama kelompok advokasi hak perempuan yang menyoroti aspek hukum dalam penahanan R. Koalisi Keadilan untuk Perempuan menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini guna memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak asasi terhadap klien mereka.

Gugatan praperadilan R telah resmi terdaftar melalui aplikasi e-Court Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan nomor registrasi online PN SGM-67E535EG6927F. Sidang dijadwalkan akan mendengar argumen dari kedua belah pihak sebelum majelis hakim memberikan putusan.

Dalam kasus praperadilan seperti ini, beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur antara lain:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981

Pasal 1 ayat (10): Definisi praperadilan.

Pasal 77-83: Mengatur mekanisme praperadilan, termasuk hak tersangka untuk mengajukan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Menjamin hak-hak individu dalam proses hukum, termasuk perlindungan terhadap penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai prosedur.

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR)

Menegaskan hak atas peradilan yang adil, praduga tak bersalah, dan perlindungan hukum bagi tersangka.

4. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan

Mengatur batasan dalam proses praperadilan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan prosedur hukum.

Publik kini menanti bagaimana jalannya sidang praperadilan ini, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas proses hukum yang telah berlangsung serta memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Red)

Editor: Syarif Al Dhin.

#Sumber: LBHK.Makassar#

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait