Diduga Kades Labuaja Lakukan Penambangan Ilegal.

MAROS.LEMKIRANEWS.Id

Tambang ilegal bak jamur di musim hujan, mati satu muncul yang lain. Seperti tambang yang ada di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros yang diduga milik Kepala Desa Labuaja Asdar Nasir.

 

Kali ini tambang galian C dibuka buka lagi di hamparan lahan baru. Lagi-lagi pengelolaannya diduga dilakukan sang Kepala Desa, Asdar Nasir, lokasi tambang tersebut terletak dibelakang rumahnya.

Menurut sebuah sumber yang bisa dipercaya, lahan tambang dibeli oleh ipar kades, karena tambang lamanya tutup lantaran dipersoalkan masyarakat, Asdar melanjutkan aksinya di lokasi baru tersebut.

Ketua Lidik Pro Maros, Ismar menyayangkan sikap bandel pemilik tambang itu. “Tambang liar tersebut diduga kuat tak mengantongi izin, bagi kami ini adalah kejahatan lingkungan yang seharusnya mendapat atensi serius APH (aparat penegak hukum). Bukan malah terkesan tak berdaya dan terlihat ada pembiaran,” ucap Ismar, Selasa 2 Januari 2024.

Ismar mengaku heran mengapa APH yang tidak bisa berbuat apa apa dan terkesan melakukan pembiaran terhadap pelaku penambang ilegal. Alat-alat berat dan truk bergantian keluar masuk lokasi tambang, suara bising dan polusi udara mengganggu masyarakat, efek terparah adalah kerusakan lingkungan. Apalagi lokasinya berada di kaki gunung.

Ketua Lidik Pro Maros, berharap Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Andi Rian, tegas penindak oknum Kades yang diduga sebagai pemilik tambang ilegal tersebut.

“Saya sudah jenuh terkait tambang yang berada di Kabupaten Maros. Kapolda harus bertindak, termasuk mencopot Kapolsek Camba jika memang tidak mampu menghentikan tambang liar di Kecamatan Cenrana,” pungkas Ismar. (*)

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait